Pastikan Surat Izin Mengemudi (SIM) Anda masih berlaku. Warga Bali yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM, bisa langsung mendatangi layanan SIM Keliling di wilayah Bali hari ini Kamis, 16 Januari 2025.
Layanan SIM Keliling merupakan fasilitas yang disediakan oleh kepolisian untuk memudahkan masyarakat saat hendak memperpanjang SIM. Dengan layanan ini, masyarakat tak perlu lagi datang langsung ke kantor polisi untuk memperpanjang masa berlaku SIM.
Simak jadwal dan lokasi layanan SIM keliling Denpasar dan Buleleng hari ini Kamis, 16 Januari 2025.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
SIM Keliling Denpasar
Lokasi: Banjar Oongan, Tonja, Denpasar Timur
Waktu pelayanan: 08.00 - Selesai
SIM Keliling Buleleng
Lokasi: Desa Kekeran
Waktu pelayanan: 08.00 - Selesai
Syarat Perpanjangan SIM A atau SIM C
1. Foto kopi KTP yang masih berlaku
2. Foto kopi SIM lama dan SIM asli
3. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani
4. Bukti tes psikologi
Biaya Perpanjangan SIM A atau SIM C
- SIM A: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000
Ketentuan ini dimuat dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Perpanjangan SIM A maupun SIM C harus dilakukan sebelum masa tenggat habis, jika sudah habis masa tenggat, maka akan dilakukan penerbitan SIM baru. Perlu diingat layanan SIM keliling hanya menerima permohonan perpanjangan SIM A ataupun SIM C.
Jangan lupa untuk selalu mengantongi SIM Anda, baik SIM A maupun SIM C sesuai dengan kendaraan yang Anda kemudikan. Jika tidak membawa SIM, hal tersebut akan diatur dalam Pasal 281.
Semoga informasi ini bermanfaat, jangan sampai terlewat ya detikers!
(iws/iws)