Irigasi Tertutup Material Proyek Vila, Petani di Canggu Ngeluh Sawah Kering

Badung

Irigasi Tertutup Material Proyek Vila, Petani di Canggu Ngeluh Sawah Kering

Agus Eka Purna Negara - detikBali
Selasa, 14 Jan 2025 20:35 WIB
Lokasi proyek pembangunan yang diduga rusak saluran irigasi sawah di Canggu, Kuta Utara, Badung, Selasa (14/1/2025).
Lokasi proyek pembangunan yang diduga rusak saluran irigasi sawah di Canggu, Kuta Utara, Badung, Selasa (14/1/2025). (Foto: dok. Istimewa)
Badung -

Sejumlah petani di Subak Uma, Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Badung, mengeluhkan rusaknya saluran air menuju sawah mereka. Kerusakan tersebut diduga disebabkan oleh proyek pembangunan vila yang menutup jalur irigasi.

Akibatnya, beberapa petak sawah menjadi kering karena aliran air terhenti. Pantauan di lokasi, Selasa (14/1/2025), menunjukkan tumpukan tanah dan material besi konstruksi belum terpasang, menutup sebagian saluran air.

"Ini harusnya ada jalur air. Tapi dari barat itu ke sini tertutup. Yang bagian petak timur ini nggak dapat air," ujar seorang petani di lokasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menanggapi keluhan tersebut, sejumlah anggota DPRD Badung dari gabungan Komisi I, II, dan III melakukan inspeksi mendadak (sidak) di lokasi. Mereka menemukan saluran irigasi tertutup material proyek.

"Kalau ini ditutup kan jelas aktivitas masyarakat (petani) untuk bertani terganggu. Tadi kami lihat memang sudah ada pembersihan, tapi belum maksimal," ungkap Ketua Komisi II DPRD Badung Made Sada.

ADVERTISEMENT

Sada meminta agar para investor menaati aturan dalam pembangunan, termasuk menjaga keberadaan saluran irigasi. Ia juga menekankan pentingnya pengawasan oleh aparat desa dan desa adat setempat.

"Setidaknya bangunan mereka harus mundur 1 meter dari saluran irigasi. Sebab ke depan supaya tidak kecil salurannya. Begitu ada hujan deras, air supaya tidak tersumbat, yang nantinya bisa banjir di sini," tegas politikus Demokrat itu.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Badung I Gusti Lanang Umbara mengingatkan para investor untuk menjalin komunikasi dengan aparat desa dan desa adat. Ia menilai koordinasi ini penting agar pembangunan tidak merusak tatanan yang ada di kawasan tersebut.

"Mungkin itu pemahaman yang sedikit keliru ya. Karena dianggap dengan UU Ciptaker ini, mengurus semua online melalui OSS itu mereka anggap sudah bisa terakomodir semua," sentil Lanang.

Menurutnya, meski perizinan bisa dilakukan secara daring melalui Online Single Submission (OSS), investor tetap wajib berkoordinasi dengan Pemkab Badung dan aparat desa setempat.

"Sebab mereka membangun di Badung. Begitu juga kewajiban dasarnya, koordinasi dengan desa dan desa adat yang punya wilayah ini. Tetap harus koordinasi," ujarnya.




(dpw/dpw)

Hide Ads