Akses kendaraan jalan menuju Pantai Kuta, Bali, mulai dialihkan mulai pukul 14.00 Wita dan ditutup total pukul 16.00 Wita. Seluruh kendaraan dilarang melintas menuju Pantai Kuta hingga perayaan malam tahun baru 2025 di kawasan itu selesai.
"Jalan menuju pantai akan steril dari kendaraan bermotor. Penutupan total dimulai di Simpang Jalan Dewi Sri," kata Kanit Lantas Polsek Kuta Iptu I Nyoman Wina, Selasa (31/12/2024).
Pantauan detikBali, arus lalu lintas di persimpangan Jalan Raya Tuban-Patih Jelantik dan persimpangan Jalan Dewi Sri-Patih Jelantik, Kuta, mulai padat. Sejumlah polisi memasang pembatas jalan dan berjaga di sana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kendaraan yang melintas di Jalan Raya Tuban menuju Bandara I Gusti Ngurah Rai didominasi oleh mobil dan bus. Sementara kendaraan yang melintas di simpang Jalan Dewi Sri, Kuta, didominasi oleh motor.
"Itu sudah mulai ditutup. Tapi kami masih menunggu perintah lebih lanjut. Kalau ada perintah, semua (akses ke Pantai Kuta) akan ditutup," kata Wina.
Selain dua titik itu, kendaraan juga dilarang melintas ke Simpang Jalan Patih Jelantik-Raya Legian (Simpang Si Doi) dan Simpang Singosari atau Simpang Jalan Bakungsari-Raya Kuta.
Kemudian, jalanan di sekitar Pasar Seni Kuta yang mengarah ke Pantai Kuta juga ditutup total untuk kendaraan. Bagi kendaraan yang sudah berada di sana, jalan keluar akan diarahkan ke Jalan Tegalwangi.
Menurut Wina, rekayasa lalu lintas dilakukan agar malam pergantian tahun di Pantai Kuta tak terhambat kemacetan lalu lintas. "Hanya orang yang boleh lewat," imbuhnya.
Warga maupun wisatawan yang hendak ke Pantai Kuta saat malam pergantian tahun dapat memarkir kendaraannya di sejumlah lokasi yang sudah ditetapkan. Adapun kantong parkir yang disediakan, yakni di Lapangan Trisaksi, Jalan Patih Jelantik, Sentral Parkir, area parkir Mall Bali Galeria, area parkir Waterboom Kuta, dan kawasan Pasar Seni Kuta.
(iws/iws)