Sebanyak 15 anak blasteran (campuran) diambil sumpahnya setia kepada Republik Indonesia (RI). Sekarang, mereka resmi menjadi warga negara Indonesia (WNI) dan mulai berkontribusi terhadap bangsa dan negara.
"Momentum ini adalah pengingat bagi saudara-saudara agar tidak menyia-nyiakan kesempatan menjadi WNI," Kepala KanwilKemenkumHAM Bali Pramella Yunidar Pasaribu dalam keterangannya, Senin (4/11/2024).
Sebanyak 14 anak darah campuran itu berasal dari pernikahan orang tuanya yang orang Indonesia dan Jepang. Sementara, seorang lagi, anak blasteran Indonesia-Inggris.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mereka punya hak untuk memilih kewarganegaraan setelah dianggap dewasa atau minimal 18 tahun. Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Serta, Pasal 3A Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Nomor 2 Tahun 2007 terkait Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia.
"Mari berkolaborasi dan menjadikan kewarganegaraan ini sebagai tonggak sejarah untuk berkontribusi dalam memajukan Indonesia menuju tahun emas 2045, menjadikan negara kita semakin maju," kata Pramella.
Pramella mengingatkan belasan orang Indonsia baru itu agar menanamkan rasa nasionalisme, menjunjung tinggi nilai kemanusiaan, harkat bangsa dan negara.
"Serta senantiasa patuh terhadap seluruh peraturan perundang-undangan di Indonesia," katanya.
(hsa/iws)