Lokasi SIM Keliling Sabtu, 26 Oktober 2024: Pagi di Badung, Malam di Tabanan

Lokasi SIM Keliling Sabtu, 26 Oktober 2024: Pagi di Badung, Malam di Tabanan

Firga Raditya Pamungkas - detikBali
Sabtu, 26 Okt 2024 02:30 WIB
Ilustrasi SIM A dan C
Foto: Ilustrasi SIM A dan C. (Rachman_punyaFOTO)
Bali -

Bagi warga Bali yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), bisa langsung mendatangi layanan SIM Keliling di wilayah Bali. Hari ini, Sabtu, 26 Oktober 2024, lokasi SIM Keliling berada di dua lokasi, yakni di Badung saat pagi dan di Tabanan waktu malam.

Layanan SIM Keliling merupakan fasilitas yang disediakan kepolisian untuk memudahkan masyarakat dalam memperpanjang SIM di lokasi-lokasi tertentu, tanpa harus datang langsung ke kantor polisi. Layanan SIM Keliling di Bali hari ini dapat diakses sesuai dengan jadwal dan ketentuan yang berlaku. Jadi, jangan sampai terlewat!


Sim Keliling Badung

Lokasi: Mal Pelayanan Publik Puspem Badung dan TL Pengubengan Kangin (Malboro Barat)
Waktu Pelayanan : 08.30 Wita-selesai

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sim Keliling Tabanan

Lokasi: Pasar Senggol Tabanan
Waktu Pelayanan : 18.00-20.00 Wita

Syarat Perpanjang SIM

Harap melengkapi persyaratan berikut agar permohonan perpanjangan SIM detikers dapat diproses.

  • Menyerahkan kartu tanda penduduk (KTP) asli dan fotokopi sebanyak dua lembar sebagai bukti identitas.
  • Menyerahkan SIM yang masih berlaku dan fotokopi sebanyak dua lembar.
  • Menyerahkan surat keterangan sehat jasmani dan rohani. Surat keterangan ini dapat diperoleh dari rumah sakit atau klinik yang ditunjuk.

Biaya Perpanjang SIM

Untuk biaya perpanjangan SIM, telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Berdasarkan peraturan tersebut, biaya perpanjangan SIM terbagi menjadi:

  • SIM A: Rp 80.000
  • SIM C: Rp 75.000

Layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM golongan A atau C. Demi kelancaran berkendara, sangat disarankan untuk memperpanjang SIM sebelum masa berlakunya berakhir. Jika melewati batas waktu, maka proses yang harus dilalui adalah pembuatan SIM baru.

Selalu pastikan kamu membawa SIM sesuai dengan jenis kendaraan yang digunakan. Mengabaikan kewajiban membawa SIM dapat mengakibatkan tindakan hukum sesuai dengan ketentuan Pasal 281 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Demikian beberapa informasi terkait pelayanan SIM Keliling di Bali. Semoga informasi ini bermanfaat bagi detikers dan jangan sampai ketinggalan ya!


Artikel ini ditulis oleh Firga Raditya Pamungkas, peserta Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.




(hsa/hsa)

Hide Ads