Sekretaris Daerah (Sekda) Bali Dewa Made Indra membeberkan sanksi terhadap aparatur sipil negara (ASN) yang tak dapat menjaga netralitasnya dalam Pilkada 2024. Pelanggaran terberat, ASN yang bersangkutan terancam dipecat.
"Ada (potensi pemecatan). Pelanggaran paling berat ya pemberhentian," ungkap Indra di Gedung Wiswa Sabha Utama, kantor Gubernur Bali, Jumat (27/9/2024).
Menurut Indra, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali pernah menjatuhkan sanksi kepada ASN yang tak netral pada pemilu sebelumnya. Meski bukan pemecatan, ASN tersebut disanksi penurunan pangkat satu tingkat lebih rendah hingga dipindahtugaskan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan catatan detikBali, sebanyak dua ASN terbukti tidak netral saat Pemilu 2024 di Bali. Salah satunya, pegawai tata usaha di salah satu sekolah.
Dewa Indra menjelaskan ASN pegawai tata usaha itu dilaporkan masyarakat karena mengikuti kegiatan salah satu caleg. Walhasil, ASN tersebut dijatuhi sanksi turun jabatan dan pindah tugas.
Menurut Indra, pemberian sanksi terhadap ASN terkait netralitas ini bermula dari laporan. Selanjutnya, laporan dari berbagai sumber itu akan diverifikasi oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
Bila terbukti, maka Bawaslu akan meneruskannya kepada instutusi terkait. Dulunya, hasil verifikasi Bawaslu diteruskan kepada Komisi ASN. Kini, akan diteruskan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Setelah itu, Indra melanjutkan, BKN kembali melakukan verifikasi. Bila terbukti, BKN akan merekomendasikan Pemprov Bali untuk menjatuhkan sanksi kepada ASN yang bersangkutan.
"Kalau sudah ada rekomendasi dari Bawaslu dan BKN, sudah pasti kami akan menjatuhkan sanksi," tegasnya.
Menyongsong pilkada mendatang, Indra menegaskan Pemprov Bali telah melakukan sejumlah upaya guna menjaga netralitas ASN. Baik secara individu maupun institusi.
Secara individu, baik pegawai negeri maupun kontrak, mereka dikatakan telah menandatangani pakta integritas. Sementara dalam lingkup institusional, perangkat daerah telah melakukan ikrar netralitas.
Dewa Indra mengatakan Pemprov Bali telah melaksanakan sosialisasi terkait netralitas ASN yang disampaikan langsung oleh Ketua Bawaslu Bali. Sosialisasi ini berlangsung hingga kepada ASN yang bertugas di lembaga pendidikan.
"Kami telah melaksanakan sosialisasi tentang netralitas ASN yang diberikan langsung oleh Ketua Bawaslu Bali. Diikuti seluruh ASN dan non-ASN Pemprov Bali di mana pun berada tanpa terkecuali. Sampai ke sekolah-sekolah. Saya absen," tuturnya.
Tak hanya itu, Pemprov Bali juga disebut telah membentuk satuan tugas (satgas) pengawasan netralitas ASN. Satgas yang diketuai oleh Kepala Inspektorat Provinsi Bali ini akan mengedukasi dan memonitoring perangkat daerah.
(hsa/hsa)