Jadwal SIM Keliling Bali Hari Ini Sabtu 21 September 2024, Cek Lokasinya

Firga Raditya Pamungkas - detikBali
Sabtu, 21 Sep 2024 04:30 WIB
Foto: Anggota Satlantas Polres Bone saat melakukan pelayanan SIM Keliling. (Agung Pramono/detikSulsel)
Denpasar -

Pastikan kembali Surat Izin Mengemudi (SIM) anda masih tetap berlaku. Warga Bali yang hendak memperpanjang masa berlakunya SIM, langsung saja datangi pelayanan SIM Keliling di wilayah Bali hari ini Sabtu 21 September 2024.

Layanan SIM Keliling adalah fasilitas yang disediakan oleh kepolisian untuk mempermudah masyarakat dalam melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di lokasi-lokasi yang ditentukan, tanpa harus datang langsung ke kantor polisi.

Layanan SIM Keliling Bali hari ini dapat diakses sesuai jadwal dan ketentuan berlaku. Jadi jangan sampai kelewatan!

Sim Keliling Tabanan

Lokasi : Pasar Senggol Tabanan
Waktu Pelayanan : 18.00 Wita- 20.00 Wita

Sim Keliling Badung

Lokasi : Mal Pelayanan Publik Puspem Badung dan TL Pengubengan Kangin
Waktu Pelayanan : 08.30 Wita- selesai

Syarat Perpanjang SIM

Agar permohonan perpanjangan SIM Anda dapat diproses, harap melengkapi persyaratan berikut

  • Menyerahkan KTP asli dan fotokopi-an sebanyak 2 lembar sebagai bukti identitas.
  • Menyerahkan SIM yang masih berlaku dan fotokopi-an sebanyak 2 lembar.
  • Menyerahkan surat keterangan sehat jasmani dan Rohani. Surat keterangan ini dapat diperoleh dari rumah sakit atau klinik yang ditunjuk.


Biaya Perpanjang SIM

Untuk biaya perpanjangan SIM, telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Berdasarkan peraturan tersebut, biaya perpanjangan SIM terbagi menjadi:

SIM A: Rp 80.000
SIM C: Rp 75.000

Layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan Surat Izin Mengemudi golongan A atau C. Demi kelancaran berkendara, sangat disarankan untuk memperpanjang SIM sebelum masa berlakunya berakhir. Jika melewati batas waktu, maka proses yang harus dilalui adalah pembuatan SIM baru.

Selalu pastikan kamu membawa Surat Izin Mengemudi yang sesuai dengan jenis kendaraan yang digunakan. Mengabaikan kewajiban membawa SIM dapat mengakibatkan tindakan hukum sesuai dengan ketentuan Pasal 281.

Demikian beberapa informasi terkait pelayanan SIM Keliling di Bali. Semoga informasi ini bermanfaat bagi kamu dan jangan sampai ketinggalan ya!

Artikel ini ditulis oleh Firga Raditya Pamungkas peserta Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.



Simak Video "SIM C, C1 & C2 Apa Bedanya"

(nor/nor)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork