Jenazah Anak Agung Ayu Lakshmi Devi (9) akan diaben (upacara pembakaran mayat) pada Sabtu (7/9/2024) mendatang. Upacara pengabenan direncanakan berlangsung di Setra Badung, Jalan Imam Bonjol, Denpasar. Devi merupakan korban pohon tumbang di Pasar Badung yang meninggal di RSUP Prof IGNG Ngoerah, Minggu (1/9/2024).
"Ngabennya tanggal 7 (September 2024) di Setra Badung. Jam 12 (siang)," ungkap Kepala Lingkungan (Kaling) Banjar Pemedilan, I Made Sutadijaya, saat ditemui detikBali di kediamannya, Minggu (1/9/2024).
Sutadijaya menuturkan hingga kini jenazah Devi masih dititipkan di kamar jenazah RSUP Prof Ngoerah. Rencananya, jenazah Devi akan dipulangkan pada sehari sebelum pengabenan, tepatnya pada Jumat (6/9/2024) sekitar pukul 10.00 Wita.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Layonnya (jenazah), mau dipulangkan tanggal 6 (September 2024) jam 10. (Jenazah) masih dititip di kamar jenazah," imbuhnya.
Sutadijaya mengungkapkan keluarga Devi termasuk kategori Rumah Tangga Miskin (RTM). Banjar memberikan santunan sebesar Rp10 juta untuk upacara ngaben.
Santunan ini disebut santunan patus. Ini berasal dari iuran wajib warga banjar yang nantinya akan diberikan kepada warga banjar yang mengalami kedukaan.
"Biaya pengabenan, walaupun miskin atau mampu, di banjar bisa menanggung 10 juta. Itu dari iuran. Wajib mendapatkan setiap orang meninggal," pungkasnya.
Sebelum Devi, warga Banjar Pemedilan lainnya juga pernah menjadi korban pohon tumbang. Korbannya merupakan pelajar yang hendak pulang sekolah. Pelajar itu tertimpa pohon tumbang di kawasan Renon, Denpasar. Kejadiannya, Sutadijaya berujar, kurang lebih setahun yang lalu.
"Ada setahun lalu. Patah kakinya. Dia datang dari sekolah. Itu (pohon) diasuransikan dari DLHK, dapat perawatan," ujarnya.
Sutadijaya mengaku sempat mengajukan perompesan atau penebangan pohon di lingkungannya. Menurutnya, pohon perindang di seputar Jalan Gunung Batur, Denpasar, itu telah banyak yang tinggi.
Namun, permohonan perompesan pohon oleh Sutadijaya tak mendapat respons dari pihak-pihak terkait. Dia menduga perompesan pohon di seputar Jalan Gunung Batur menjadi bukan prioritas.
"Tiang (saya) sudah berapa kali mengajukan (perompesan). Nggak ada jawaban. Mungkin karena kendala parkir, terus tukang rompesnya harus dijadwalkan. Tapi itu terserah teknisnya dia kan. Dari pada muncul korban," pungkasnya.
Saling Lempar
Sutadijaya mengungkapkan ada saling lempar tanggung jawab terkait status pohon tumbang. Yakni, antara Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Denpasar dan Pasar Badung.
"Setelah kami telusuri, antara DLHK dan pasar, saling lempar. Tiang (saya) ironisnya itu. Kok begini penanganannya," ungkapnya.
Menurutnya DLHK Kota Denpasar tidak mengasuransikan pohon tersebut. Sementara, Pasar Badung, menyebut pohon tumbang itu berada di luar penyengker (tembok batas) pasar.
Sutadijaya memandang pohon tersebut tumbuh di kawasan heritage yang menjadi pengawasan dan tanggung jawab para pemangku kebijakan.
"Satu sisi DLHK tidak mengasuransikan pohon nike (itu). Pihak pasar, itu (pohon) di luar penyengker (tembok batas) dibilang. Sedangkan itu kawasan heritage," bebernya.
Diketahui, Devi meninggal dunia pada Minggu setelah menjalani perawatan selama sepekan di RSUP Prof Ngoerah. Ia, merupakan korban pohon tumbang di seputar Pasar Badung pada Minggu (25/8/2024) lalu. Setelah tertimpa, Devi kemudian dievakuasi ke RSUP Prof Ngoerah kurang lebih dua jam pascakejadian.
Selama dirawat di RSUP Prof Ngoerah, Devi sempat menjalani operasi kraniotomi. Ini adalah prosedur bedah dengan membuat lubang pada tengkorak. Tujuannya untuk menjangkau bagian otak yang mengalami masalah.
"Luka di kepala. Dilakukan operasi di kepala (craniotomy)," ujar Dewa Ketut Kresna, Manajer Hukum dan Humas RSUP Prof Ngoerah kepada detikBali pada Selasa (27/8/2024) lalu.
(hsa/hsa)