Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karangasem menetapkan sebanyak 393.329 daftar pemilih sementara (DPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Jumlah itu terdiri dari 196.717 laki-laki dan 196.612 perempuan yang ditetapkan dalam rapat pleno.
Ketua KPU Karangasem I Putu Darma Budiasa mengatakan dalam rapat pleno juga terdapat sebanyak 4.611 pemilih yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). Pemilih yang tidak memenuhi syarat kebanyakan karena sudah meninggal, menikah ke luar daerah, dan ada juga yang tidak ditemukan.
"Selain banyak yang TMS, ada cukup banyak juga pemilih baru untuk pilkada tahun ini. Jumlahnya mencapai 3.882 pemilih," kata Budiasa, Selasa (13/8/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya, ada juga pemilih yang ingin pindah TPS karena mereka pindah domisili untuk bekerja dan yang lainnya, tetapi masih di dalam satu kabupaten. Jumlahnya mencapai 4.135 pemilih.
"Untuk pemilih yang melakukan perbaikan tidak memengaruhi DPS karena mereka hanya pindah TPS saja," ujar Budiasa.
Setelah penetapan DPS, tahap selanjutnya adalah melakukan pengumuman di masing-masing desa. Pengumuman di masing-masing desa dilakukan untuk mendapat tanggapan dari masyarakat sudah masuk daftar pemilih atau belum.
Masyarakat yang belum masuk daftar pemilih bisa langsung melapor sehingga KPU Karangasem bisa melakukan perbaikan pada tahap selanjutnya. Seluruh masyarakat yang memenuhi syarat untuk memilih akan masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT).
"Masih ada beberapa tahap yang dilakukan sebelum nantinya DPT kami ditetapkan untuk pilkada serentak tahun ini," ucap Budiasa.
(iws/iws)