Hartawan mencontohkan 14 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Desa Adat Pakraman Tojan melakukan pemungutan suara ulang (PSU) saat Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg) Februari lalu lantaran petugas tidak memahami pelaksanaan pemungutan suara. Padahal, hal itu, bisa menimbulkan konflik.
"Petugas yang kurang memahami tugasnya," kata Hartawan di Rapat Koordinasi Bersama Stakeholder dan Pemetaan Kerawanan pada Pilkada 2024, di Blahbatuh, Gianyar, Jumat (2/8/2024).
Bawaslu Gianyar juga akan mengkaji setiap laporan media sosial (medsos) dengan mengumpulkan bukti-bukti sebelum memutuskan ada pelanggaran atau tidak. Sebab, di medsos berseliweran informasi hoaks dan kampanye hitam.
"Setiap informasi, kami teliti terlebih dahulu, menakar tingkat pelanggaran dan penindakan seperti apa," imbuh Hartawan.
Adapun, untuk potensi kerawanan lain, Hartawan berujar, berada saat tahapan kampanye. Bawaslu Gianyar berkaca pada pilpres dan pileg Februari lalu di mana aparatur sipil negara, polisi, hingga tentara diduga tidak bersikap netral. "ASN, TNI, Polri wajib tahu bagaimana netralitas itu," tegasnya.
Hartawan menambahkan potensi masalah lainnya saat pilkada di Gianyar adalah sengkarut Daftar Pemilih Tetap (DPT). Contohnya, warga yang mati masih masuk DPT.
(gsp/nor)