Bawaslu Ingatkan Penjabat yang Ingin Maju di Pilkada Segera Mundur

Bawaslu Ingatkan Penjabat yang Ingin Maju di Pilkada Segera Mundur

Rizki Setyo Samudero - detikBali
Selasa, 30 Jul 2024 18:00 WIB
Mendagri Tito Karnavian saat jumpa pers dan Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja di Nusa Dua, Badung, Selasa (30/7/2024).
Foto: Mendagri Tito Karnavian saat jumpa pers dan Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja di Nusa Dua, Badung, Selasa (30/7/2024). (Rizki Setyo Samudero/detikBali)
Denpasar -

Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) mengingatkan para penjabat (pj) kepala daerah yang ingin maju mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 segera mundur secepatnya.

"Hati-hati yang ingin mencalonkan mohon untuk kemudian yang masih status ASN atau Polri/TNI untuk mengundurkan diri lebih cepat," ujar Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, dalam pemaparannya di Rapat Koordinasi Kesiapan Penyelenggara Pilkada Serentak Tahun 2024 di Bali Nusa Dua Convention Center, Nusa Dua, Badung, Selasa (30/7/2024).

Sehingga, Rahmat melanjutkan, ketika penetapan pencalonan sudah tidak berstatus sebagai ASN maupun anggota TNI/Polri. Penetapan calon sesuai ketentuan KPU yakni 22 September 2024.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terpisah, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkapkan sudah ada 40 penjabat kepala daerah yang telah menyampaikan permohonan mundur kepada dirinya terhitung per 17 Juli 2024.

"Sampai saat ini kami lebih kurang sudah menerima sekitar 40 pernyataan permohonan pengunduran diri oleh para Pj," ucap Tito saat jumpa pers.

ADVERTISEMENT

"Khusus untuk Pj saya memiliki kebijakan sendiri, saya kemarin sudah menyampaikan untuk Pj agar paling lambat 17 Juli menginformasi mendagri kalau yang bersangkutan ikut pilkada," terangnya.

Selain Pj, ia memberikan kelonggaran bagi ASN, TNI/Polri yang ingin mendaftarkan diri ke KPU pada 27 Agustus nanti meskipun masih berstatus ASN. Sebab, sebelum proses penetapan calon pada 22 September calon tersebut belum tentu akan lolos sebagai calon kepala daerah.

"Tapi waktu pendaftaran 27 Agustus mereka masih boleh status AS, TNI/Polri karena belum tentu lolos. Tapi kalau sambil berproses mereka yakin mereka mengundurkan diri, segera menyerahkan suratnya ke KPU," pungkas Tito.




(hsa/iws)

Hide Ads