Wacana pasangan I Made Kembang Hartawan dan I Gede Ngurah Patriana Krisna (Ipat) sebagai bakal calon bupati dan wakil bupati Jembrana makin mulus. Pasangan Kembang-Ipat mendapatkan restu dari I Gede Winasa, ayah kandung Ipat.
"Pasangan Bang Ipat (Kembang-Ipat) sudah pasti maju dalam Pemilihan Bupati (Pilbup) Jembrana 2024," ungkap Winasa saat melapor pembebasan bersyarat ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana, Senin (8/7/2024).
Mantan bupati Jembrana dua periode itu menjelaskan "Bang Ipat" adalah akronim dari paket pasangan Kembang-Ipat yang akan bertarung Pilbup Jembrana 2024. Meskipun Ipat saat ini menjadi kandidat dari Partai Golkar dan koalisi lima partai, dukungan terhadap pasangan Kembang-Ipat tetap kuat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bahkan, menurut Winasa, pendaftaran Ipat ke Partai Demokrat tidak akan berdampak signifikan. Walaupun Partai Demokrat memberikan rekomendasi untuk Ipat sebagai calon wakil bupati berpasangan dengan calon bupati I Nengah Tamba, Winasa menegaskan restunya hanya untuk Kembang-Ipat.
"Tetap Kembang-Ipat meskipun rekomendasi dari koalisi lima partai ini. Kami tetap memberikan dukungan dengan pasangan Bang Ipat," imbuh Winasa.
Sementara Ipat yang masih menjadi Wakil Bupati Jembrana ini menjelaskan dirinya masih berproses di Partai Golkar sebagai bakal calon wakil bupati Jembrana dan merupakan kandidat dari koalisi lima partai. "Masih berproses, kita tunggu saja rekomendasi partai seperti apa," kata Ipat.
Ipat tidak terlalu menanggapi wartawan saat disinggung terkait restu Winasa untuk dipasangkan dengan Kembang Hartawan yang merupakan kader Partai PDI Perjuangan. Menurutnya, pernyataan tersebut masih sebatas ungkapan isi hati dari Winasa.
"Mungkin itu petunjuk bapak (Winasa), kami juga kaget dengan pernyataan tersebut, kemungkinan itu ungkapan hati, mungkin itu yang menjadi jawaban dari apa yang menjadi pertanyaan selama ini," papar Ipat.
"Kalau Bapak Winasa ditanya itu jawabannya (Kembang-Ipat). Kalau saya kan masih kader Golkar dan sedang berproses menuju Pilbup 2024. Masih menunggu perintah partai, kecuali ada hal-hal lain," imbuhnya.
(hsa/hsa)