Pemerintah Siapkan Skema Penerapan Family Office bagi Investor Asing di Bali

Denpasar

Pemerintah Siapkan Skema Penerapan Family Office bagi Investor Asing di Bali

I Wayan Sui Suadnyana - detikBali
Senin, 08 Jul 2024 16:49 WIB
Kakanwil Kemenkumham Bali, Pramella Yunidar Pasaribu, mengikuti rapat virtual Kemenko Marves mengenai family office, Senin (8/7/2024). (Dok. Kanwil Kemenkumham Bali)
Foto: Kakanwil Kemenkumham Bali, Pramella Yunidar Pasaribu, mengikuti rapat virtual Kemenko Marves mengenai family office, Senin (8/7/2024). (Dok. Kanwil Kemenkumham Bali)
Denpasar -

Pemerintah menyiapkan skema dalam penerapan family office untuk investor asing di Bali. Family office ini sebelumnya dicetuskan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan.

"Pentingnya skema aturan family office untuk mempermudah para investor berinvestasi di Indonesia," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Bali, Pramella Yunidar Pasaribu, dalam siaran pers, Senin (8/7/2024).

Pramella mengatakan salah satu peran Imigrasi adalah sebagai fasilitator pembangunan ekonomi di Indonesia. Oleh sebab itu, tidak masalah bagi Imigrasi untuk memberikan kemudahan bagi para investor untuk tinggal dan berinvestasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Pramella skema Golden Visa dirancang untuk mempermudah para investor tinggal dan berinvestasi di Indonesia. Investor yang memiliki Golden Visa memiliki izin tinggal selama lima hingga 10 tahun berturut-turut di Indonesia.

Investor pemegang Golden Visa juga dapat memperpanjang masa tinggalnya di bali beberapa kali. "Namun, dalam penerapan Golden Visa ini, kami menampung beberapa masukan dari para investor di lapangan," ungkap Pramella.

ADVERTISEMENT

Terdapat berbagai kemudahan yang diberikan kepada para investor pemegang Golden Visa. Contohnya terkait pajak, kejelasan investor dalam membeli aset, peraturan perbankan hingga pengawasan keuangan agar tidak ada indikasi pencucian uang.

Namun, Pramella mengungkapkan perlu koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait untuk mengatur lebih jelas kemudahan bagi para investor, seperti dengan Kementerian Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), perbankan, Kementerian ATR/BPN, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Dinas Ketenagakerjaan hingga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Perlu pengaturan yang lebih detail mengenai kemudahan yang diberikan, siapa yang berhak, minimal, manfaat yang didapat, perlakuan kepada mereka, dan semua berharap agar jika skema family office ini diterapkan, tidak terjadi benturan peraturan di lapangan," harapnya.

Sebelumnya, Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan berencana membentuk family office di Bali. Luhut menyebut nantinya investor asing yang menyimpan uang di Indonesia tak akan dikenakan bunga.

Luhut menyebutkan family office sudah diterapkan di sejumlah negara, seperti Singapura hingga Hongkong. Ia optimistis program tersebut juga bisa diterapkan di Indonesia. Bahkan, Luhut mengaku sudah menyampaikan hal tersebut kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Di Singapura ada 1.500 family office dan ada dana US$ 1,6 juta saja yang nangkring di Singapura. Saya lapor ke Pak Presiden, masa kita nggak bisa?" ungkap Luhut dilansir detikFinance.




(hsa/hsa)

Hide Ads