Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan berencana melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pembentukan family office di Tanah Air. Hal itu dilakukan untuk mencegah potensi family office jadi lahan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Luhut juga bakal melakukan studi banding ke luar negeri untuk mempelajari family office. "Nanti kami mau tanya itu bagaimana (family office) di Hongkong, Dubai, Singapura. KPK dan semua kami libatkan," kata Luhut seusai membuka The 5th Global Dialogue on Sustainable Ocean Development di Denpasar, Bali, Jumat (5/7/2024).
Luhut menyadari sulit untuk mengenali orang kaya yang dapat menanamkan dananya melalui family office. Ia juga menilai tak mudah untuk melacak sumber dana yang disimpan orang asing pada family office yang akan dibentuk di Bali nantinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski begitu, Luhut meminta semua pihak tidak terlalu berprasangka buruk tentang family office. Ia mengeklaim sudah mempertimbangkan semua kemungkinan, termasuk potensi terjadinya TPPU.
"Jadi, bukan hanya satu aspek saja kami lihat. Berbagai angle kami lihat. Tapi, seperti saya bilang, (family office) bisa di Dubai dan Singapura, kenapa kita tidak?" imbuhnya.
Luhut menyebutkan sudah ada beberapa investor luar negeri yang mendaftar untuk menanamkan dananya di family office di Bali, Jakarta, dan Ibu Kota Nusantara (IKN). Ia optimistis Indonesia dapat bersaing dalam hal pendanaan investasi dengan masuknya uang dari para orang kaya melalui family office.
"Nanti kami akan berkunjung ke Dubai dan Singapura bagaimana mereka mengelola (family office). Kami harus benchmark dengan negara-negara yang lebih maju," pungkasnya.
Sebelumnya, Luhut menyebut family office bertujuan untuk menjaring dana-dana keluarga kaya yang berseliweran di dunia. Melalui family office, keluarga kaya di dunia diperbolehkan menyimpan uang di Indonesia dan tidak akan dikenakan pajak.
Namun, Luhut berujar, pemilik dana harus mau memutar uangnya di Indonesia dengan melakukan investasi di berbagai proyek unggulan. Ia mencontohkan sebuah keluarga asing yang menaruh dana US$ 10-30 juta di Indonesia. Dana itu tidak akan dipajaki asalkan sebagiannya diinvestasikan ke berbagai proyek.
"Dia harus investasi berapa juta dan kemudian harus memakai orang Indonesia untuk kerja di family office tadi. Itu yang kita pajakin," kata Luhut lewat pernyataan video di akun Instagram @luhut.pandjaitan, Senin (1/7/2024), seperti dikutip dari detikFinance.
(iws/gsp)