Mengapa Lampu Lalu Lintas Berwarna Merah Kuning Hijau? Ini Alasannya

Mengapa Lampu Lalu Lintas Berwarna Merah Kuning Hijau? Ini Alasannya

Ni Wayan Santi Ariani - detikBali
Senin, 24 Jun 2024 07:56 WIB
Lampu Lalu Lintas Punya 3 Warna
Lampu lalu lintas. Foto: Istimewa
Denpasar -

Lampu lalu lintas memiliki fungsi untuk mengatur kendaraan melalui tanda lampu berwarna merah, kuning, dan hijau. Namun, pernahkah Anda bertanya mengapa lampu lalu lintas harus menggunakan warna merah, kuning, dan hijau sebagai penandanya?

Dikutip dari berbagai sumber, berikut informasi alasan lampu lalu lintas berwarna merah, kuning, dan hijau, beserta penjelasan dan sejarahnya.

Sejarah Rambu Lalu Lintas

Dikutip dari laman Itenas Library UPT Perpustakaan, berikut merupakan sejarah adanya lampu lalu lintas yang kita gunakan saat ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Β· Lampu lalu lintas sudah ada ketika moda transportasi kereta kuda dengan tanda bendera putih dan tiupan peluit.
Β· Pada 1868, lampu lalu lintas pertama kali dikenal dan digunakan di London dengan dua lampu yakni berwarna merah dan hijau.
Β· Pada 1869 lampu lalu lintas meledak dan melukai petugas sehingga tidak dipakai lagi.
Β· Penggunaan sistem stop and go pada lalu lintas menimbulkan sejumlah tabrakan karena tidak adanya jeda untuk berhenti atau bersiap jalan.
Β· Garrett Augustus Morgan menciptakan lampu lalu lintas berbentuk T yang terdiri dari tiga lampu. Merah menandakan stop, hijau menandakan go, dan kuning menandakan posisi stop.
Β· Pada 1920 William Potts, di Detroit, Michigan menyempurnakan pembuatan lalu lintas dengan tiga warna yang kemudian dikenal sebagai dasar lampu lalu lintas sekarang.

Di Balik Warna Rambu Lalu Lintas

Penggunaan warna merah, kuning, dan hijau pada lampu lalu lintas bukanlah tanpa sebab. Warna-warna ini dipilih lantaran memiliki ketentuannya tersendiri.

ADVERTISEMENT

Merah

Warna merah pada lampu lalu lintas adalah tanda yang memerintahkan pengemudi untuk berhenti. Warna merah dalam sejarahnya kerap kali diartikan sebagai larangan atau tanda bahaya.

Selain itu, warna merah juga identik dengan darah yang mengisyaratkan keadaan terluka terlebih pada zaman peperangan. Secara resmi warna merah juga ditetapkan dalam konvensi global sebagai tanda untuk berhenti. Panjang gelombang warna merah berkisar 620 nanometer (nm) hingga 750 nm.

Kuning

Sebagaimana sejarahnya, lampu berwarna kuning difungsikan sebagai jeda bagi pengendara untuk mulai berjalan atau mulai berhenti. Warna kuning memberi tanda hati-hati, waspada atau pelan-pelan. Diibaratkan sebagai api, warna kuning memiliki dua resiko yakni aman atau berbahaya. Panjang gelombang warna kuning berkisar 570 nanometer (nm) sampai 590 nm.

Hijau

Lampu berwarna hijau pada umumnya dimaknai sebagai tanda aman untuk melanjutkan perjalanan. Warna ini juga menjadi konvensi global sebagai tanda melanjutkan perjalanan. Hal tersebut dikarenakan warna hijau dianggap sebagai tanda aman, bebas, dan lain sebagainya. Panjang gelombang warna sekitar 495 nm sampai 570 nm.

Ciri Fisik Rambu Lalu Lintas

Dikutip dari dspace.uii.ac.id, berikut ciri-ciri fisik lampu lalu lintas yang disebutkan oleh Oglesby dan Ihcks (1982):

1. Sinyal modern yang dikendalikan oleh tenaga listrik.
2. Setiap unit terdiri dari lampu berwarna merah, kuning. hijau yang terpisah dengan diameter 8 -12 inchi (20,4 cm - 30,4 cm).
3. Lampu lalu lintas dipasang pada tiang di luar batas jalan atau digantung di atas pertemuan jalan. Tinggi lampu lalu lintas yang dipasang pada tiang adalah 8 ft -15 ft (2,4 m - 4,6 m) di atas trotoar atau di atas perkerasan, bila tidak ada trotoar. Sedangkan sinyal yang digantung hams diberi kebebasan vertikal 15 - 19 ft (4.6 -5,8 m).
4. Sinyal modem dilengkapi dengan sinyal pengatur untuk pejalan kaki atau penyeberang jalan.

Artikel ini ditulis oleh Ni Wayan Santi Ariani peserta Program Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.




(nor/nor)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads