Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) diterapkan di Kabupaten Tabanan, Bali, sejak Rabu (5/6/2024). Ratusan pelanggar lalu lintas (lalin) terjaring oleh sistem tersebut.
Kasat Lantas Polres Tabanan AKP Adrian Rizki Ramadhan mengatakan ratusan pelanggar lalin yang terjaring adalah pengendara motor dan mobil. Satlantas Polres Tabanan mencatat sudah mencatat ada 75 pelanggar yang tervalidasi.
"Kami kirimkan surat pemberitahuan dengan menggunakan jasa pihak ketiga ke alamat kendaraan yang sudah tervalidasi," kata Adrian kepada awak media, Selasa (11/6/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adrian mengatakan pengendara banyak yang melanggar rambu lalu lintas dan melewati marka jalan, tidak mengenakan sabuk keselamatan, menggunakan handphone (HP) hingga melebihi batas kecepatan berkendara.
Tidak hanya itu, ada kendaraan yang menggunakan pelat nomor palsu dan tidak berpelat, melawan arah, tidak mengenakan helm, berbonceng tiga, tidak menyalakan lampu bagi motor hingga melebihi muatan.
Menurut Adrian, paling banyak ditemukan pengendara mobil yang tidak memakai sabuk pengaman, melewati marka jalan, dan tidak menggunakan helm. "Kami minta agar masyarakat mulai tertib berlalu lintas," jelas Adrian.
(hsa/hsa)