Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengeluhkan realisasi program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang baru mencapai 112 juta dari target 120 juta. Menurutnya, realisasi 120 juta bidang tanah belum tercapai akibat kekurangan anggaran.
"Memang ada satu tantangan, selalu tantangannya adalah kemampuan keuangan. Kami sudah bermohon dan secara resmi kepada Menteri Keuangan, kami membutuhkan dukungan tambahan anggaran untuk bisa mencapai target 120 juta bidang tanah itu tadi," ucap AHY di Kantor Gubernur Bali, Selasa (21/5/2024).
Meski begitu, Kementerian ATR/BPN telah mencarikan solusi dengan skema pinjaman dari bank dunia untuk membantu program PTSL selama lima tahun terakhir ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena itu mudah-mudahan sisa waktu yang ada ini sampai transisi kepemimpinan di Oktober dan saya yakin akan semakin dituntaskan dan akan dipercepat siapapun nanti yang mengawaki Kementerian ATR/BPN ini," lanjut dia.
AHY mengungkapkan Bali sudah terdepan dalam pendaftaran dan sertifikasi tanah. Sebanyak 98 persen bidang tanah di Bali sudah terdaftar dan 85 persen telah bersertifikat.
"Bali saya katakan termasuk terdepan. Walaupun sudah mencapai angka yang baik, tapi tidak cepat luas dan tetap ingin berinovasi," ungkap putra sulung mantan Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu.
AHY juga meminta agar kabupaten/kota memberikan kepastian hukum kepada masyarakat pemilik tanah. Hal itu dilakukan guna meminimalisir pergerakan mafia tanah.
"Kita gebuk mafia tanah bareng-bareng karena mereka telah menyengsarakan rakyat dan tentunya menciptakan kerugian negara," pungkas AHY.
Dilansir dari situs Kominfo, PTSL adalah proses pendaftaran tanah secara serentak dan meliputi semua objek pendaftaran tanah dalam wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat. Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.
PTSL merupakan inovasi Kementerian ATR/BPN untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat yakni sandang, pangan, dan papan. Program tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Nomor 12 tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2018.
(hsa/dpw)