Jadwal SIM Keliling Bali Kamis 16 Mei 2024, Hanya Ada di Kabupaten Ini

Jadwal SIM Keliling Bali Kamis 16 Mei 2024, Hanya Ada di Kabupaten Ini

Ni Wayan Santi Ariani - detikBali
Kamis, 16 Mei 2024 04:30 WIB
SIM Keliling di Ciamis
Foto: Dadang Hermansyah
Denpasar - Memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah sebuah keharusan bagi pengendara. SIM menjadi pertanda bahwa pengendara telah layak dan memenuhi persyaratan untuk diperbolehkan mengendarai kendaraan mulai dari roda 2, roda 4, dan seterusnya. SIM juga tidak berlaku selamanya karena masa berlaku SIM akan habis dalam kurun waktu tertentu. Nah bagi Anda yang ingin memperpanjang SIM, berikut tersedia beberapa daerah di Bali yang menyediakan layanan SIM Keliling.

Berikut adalah jadwal dan lokasi layanan SIM keliling yang dilansir dari media sosial Satlantas masing-masing kabupaten per hari ini Kamis 16 Mei 2024. Melalui pemantauan media sosial, didapatkan informasi pelayanan SIM Keliling hari ini tersedia di kabupaten Badung.

Cek selengkapnya agar tidak terlewat!

SIM Keliling Badung Kamis 16 Mei 2024

¡ Lokasi: MPP Kabupaten Badung dan Pos Pengamanan Terpadu Desa Dalung

¡ Waktu pelayanan: 08.30 Wita - selesai

Adapun beberapa syarat perpanjangan SIM A dan SIM C yang perlu Anda bawa saat melakukan perpanjangan SIM dan biaya yang harus dipersiapkan.

Syarat Perpanjangan SIM A atau SIM C

1. Foto Kopi KTP yang Masih Berlaku

2. Foto Kopi SIM Lama dan SIM Asli

3. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani

4. Surat Keterangan/Bukti Tes Psikologi


Biaya Perpanjangan SIM A atau SIM C

¡ SIM A: Rp 80.000

¡ SIM C: Rp 75.000

Ketentuan di atas termuat di dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Adapun Layanan SIM keliling hanya menerima permohonan perpanjangan SIM A ataupun SIM C. Perpanjangan SIM juga harus dilakukan sebelum masa tenggat habis. Jika masa tenggat sudah habis, maka akan dilakukan penerbitan SIM baru. Serta, pastikan juga untuk selalu mengantongi SIM Anda baik SIM A maupun SIM C sesuai dengan kendaraan yang sedang dikemudikan. Apabila lupa dan tidak membawa SIM, hal tersebut akan diatur dalam Pasal 281.

Demikian informasi seputar jadwal SIM Keliling di Bali pada Kamis 16 Mei 2024. Semoga informasi ini bisa bermanfaat bagi kelancaran rencana berkendara Anda. Ingat selalu untuk memastikan kelengkapan surat berkendara Anda ya, Ton!

Artikel ini ditulis oleh Ni Wayan Santi Ariani peserta Program Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.




(nor/nor)

Hide Ads