Jadwal SIM Keliling Bali Rabu 8 Mei 2024, Layanan Tersedia di Kabupaten Ini

Jadwal SIM Keliling Bali Rabu 8 Mei 2024, Layanan Tersedia di Kabupaten Ini

Ni Wayan Santi Ariani - detikBali
Rabu, 08 Mei 2024 04:30 WIB
Polisi Gresik terus berupaya mempermudah warga dalam pelayanan perpanjangan SIM. Salah satunya dengan layanan SIM keliling.
Foto: Istimewa (dok.Polres Gresik)
Denpasar -

Bagi Anda para pengendara, mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah hal yang wajib dan harus selalu dibawa ketika berkendara. Hal ini karena SIM tidak hanya sebagai bukti bahwa Anda bisa dan diizinkan berkendara namun juga sebagai kelengkapan administrasi berkendara.

Adapun SIM sendiri memiliki masa berlaku yakni selama 5 tahun, lebih dari itu SIM harus diperpanjang. Nah bagi Anda yang ingin memperpanjang SIM, berikut tersedia beberapa daerah di Bali yang menyediakan layanan SIM Keliling.

Berikut jadwal dan lokasi layanan SIM keliling yang dilansir dari media sosial Satlantas masing-masing kabupaten per hari ini Rabu 8 Mei 2024. Melalui pemantauan media sosial, didapatkan informasi pelayanan SIM Keliling hari ini tersedia di kabupaten Badung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Cek selengkapnya agar tidak terlewat!

SIM Keliling Badung Rabu 8 Mei 2024

β€’ Lokasi: MPP Kabupaten Badung dan Pos Pengamanan Terpadu Desa Dalung

β€’ Waktu pelayanan: 08.30 Wita - selesai

Adapun beberapa syarat perpanjangan SIM A dan SIM C yang perlu Anda bawa saat melakukan perpanjangan SIM dan biaya yang harus dipersiapkan.

Syarat Perpanjangan SIM A atau SIM C

1. Foto Kopi KTP yang Masih Berlaku

2. Foto Kopi SIM Lama dan SIM Asli

3. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani

4. Surat Keterangan/Bukti Tes Psikologi

Biaya Perpanjangan SIM A atau SIM C

Β· SIM A: Rp 80.000

Β· SIM C: Rp 75.000

Ketentuan di atas termuat di dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Adapun Layanan SIM keliling hanya menerima permohonan perpanjangan SIM A ataupun SIM C. Perpanjangan SIM juga harus dilakukan sebelum masa tenggat habis.

Jika masa tenggat sudah habis, maka akan dilakukan penerbitan SIM baru. Serta, pastikan juga untuk selalu mengantongi SIM Anda baik SIM A maupun SIM C sesuai dengan kendaraan yang sedang dikemudikan. Apabila lupa dan tidak membawa SIM, hal tersebut akan diatur dalam Pasal 281.

Simaklah informasi seputar jadwal SIM Keliling di Bali pada Rabu 8 Mei 2024 ini dengan cermat dan jangan lupa untuk selalu memastikan berlakunya SIM Anda. Semoga informasi ini bisa berguna bagi kelancaran rencana berkendara Anda, Ton!

Artikel ini ditulis oleh Ni Wayan Santi Ariani peserta Program Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.

ADVERTISEMENT




(nor/nor)

Hide Ads