Syarat Ijab Kabul agar Sah Secara Agama dan Negara, Cek di Sini

Syarat Ijab Kabul agar Sah Secara Agama dan Negara, Cek di Sini

Husna Putri Maharani - detikBali
Jumat, 03 Mei 2024 10:27 WIB
Pernikahan dan buku nikah. dikhy sasra/ilustrasi/detikfoto
Ilustrasi buku nikah. Foto: dikhy sasra
Denpasar -

Ijab kabul merupakan rangkaian terpenting dalam pernikahan umat Islam. Untuk memastikan keabsahan suatu pernikahan, ijab kabul harus dilakukan dengan memenuhi beberapa syarat penting.

Selain kehadiran saksi, penghulu, dan wali nikah, aspek penting lainnya adalah memenuhi syarat yang lebih kompleks seperti pengucapan yang benar dan jelas agar sah di mata agama. Pemerintah juga menetapkan persyaratan dokumen tertentu yang harus dilengkapi agar pernikahan diakui secara sah di mata hukum negara.

Berikut ini syarat-syarat yang harus dipenuhi agar ijab kabul dinyatakan sah secara agama dan negara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Syarat Ijab Kabul Sah Secara Agama

Ijab adalah kalimat yang diucapkan oleh wali (pihak perempuan) sebagai bentuk penyerahan pengantin perempuan kepada pengantin laki-laki. Sementara kabul merupakan kalimat yang diucapkan oleh pengantin laki-laki sebagai tanda terima dan resmi menjadi sepasang suami istri. Berikut ini syarat ijab dan kabul dalam pernikahan muslim:

1. Syarat Ijab Nikah

Β· Pernikahan harus diselenggarakan sesuai dengan pedoman yang ditetapkan dalam ajaran Islam, termasuk pemilihan tanggal yang telah direncanakan dengan matang dan persiapan calon mempelai yang sesuai.

ADVERTISEMENT

Β· Kata-kata yang diucapkan dalam pernikahan harus sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan, dan tidak boleh diubah-ubah. Sebagai contoh, ucapan seperti "saya nikahkan kamu dengan putriku Dinda" dijawab oleh calon suami dengan "Saya bersedia menikahi Dinda".

Β· Ijab harus disampaikan oleh wali nikah yang merupakan ayah dari calon pengantin perempuan atau wakil yang ditunjuk jika ayahnya telah meninggal.

Β· Ijab tidak boleh terikat pada batas waktu tertentu atau praktik nikah mut'ah (kawin kontrak), yang jelas-jelas dinyatakan sebagai haram dalam hukum Islam.

Β· Ijab tidak boleh disertai dengan syarat saat diucapkan. Contohnya, seperti "Saya nikahkan kamu dengan putriku jika kamu menjadi seorang dokter hari ini". Demikian juga, qabul tidak boleh mengungkapkan hal semacam itu, seperti "Saya bersedia menikahinya asalkan dia membuat saya menjadi seorang dokter".

2. Syarat Kabul Nikah

Β· Kata-kata qabul harus sesuai dengan ijab yang telah diucapkan, seperti "Saya nikahkan dan kawinkan ... dengan ... binti ... dengan mas kawin ... tunai". Qabul harus menjawab dengan, "Saya terima nikah dan kawinnya ... binti ... dengan mas kawin ... tunai".

Β· Kata-kata yang diucapkan tidak boleh mengandung sindiran.

Β· Jika calon suami tidak mampu berbicara, dia dapat diwakilkan untuk mengucapkannya.

Β· Tidak boleh terikat pada waktu tertentu seperti nikah mut'ah.

Β· Pada saat qobul diucapkan, harus menyebutkan nama calon istrinya bersama dengan nama ayahnya.

Syarat Sah Ijab Kabul Secara Negara

Untuk dinyatakan sah secara agama, calon pengantin wajib menyiapkan beberapa dokumen yang telah ditentukan. Berikut ini beberapa dokumen yang harus disiapkan agar pernikahan sah secara negara yang dikutip dari laman KUA Bali.

1. Fotokopi KTP , KK, akta kelahiran & ijazah terakhir
2. Formulir surat pengantar nikah dari kepala desa/lurah (Model N1)
3. Formulir permohonan kehendak nikah (model N2)
4. Surat persetujuan mempelai (Model N4)
5. Surat izin orang tua (Model N5)
6. Fotokopi KTP wali & 2 saksi
7. Fotokopi kutipan akta nikah orangtua calon pengantin wanita
8. Imunisasi Tetanus Toxoid (TT) bagi catin wanita
9. Surat pernyataan jejaka/gadis atau duda/janda bermaterai Rp. 10.000,-/ Surat keterangan belum kawin dari Desa/Kelurahan
10. Foto background biru ukuran 4x6=1 lembar, 3x4=5 lembar dan 2x3=5 lembar dengan menggunakan busana muslim (berkopiah/berjilbab) dalam bentuk lembar dan file.
11. Jenis dan besaran mas kawin
12. Surat dispensasi dari pengadilan bagi calon suami dan istri yang berusia kurang dari 19 tahun.
13. Akta cerai/akta kematian yang berstatus duda/janda
14. Jika pernikahan di kecamatan lain harus ada rekomendasi dari KUA kecamatan asal
15. Biaya nikah di KUA gratis dan di luar KUA Rp 600 ribu yang disetorkan langsung ke bank
16. Materai 10.000 (3 lembar)
17. Nomor Hp dan email calon suami dan istri serta nomor HP wali

Artikel ini ditulis oleh Husna Putri Maharani peserta Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.




(nor/nor)

Hide Ads