Hari ini, Sabtu (4/5/2024) layanan SIM keliling hanya beroperasi di Badung. Berikut ini adalah jadwal dan lokasi layanan SIM kelilingnya:
SIM keliling Badung
Lokasi:
• Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Badung
• Kantor Camat Abiansemal
Waktu pelayanan
• 08.30 Wita - Selesai
Syarat Perpanjangan SIM A atau SIM C
1. Fotokopi KTP yang masih berlaku
2. Fotokopi SIM lama dan SIM asli
3. Surat keterangan Sehat Jasmani dan Rohani
4. Bukti tes psikologi
Biaya Perpanjangan SIM A atau SIM C
• SIM A: Rp 80.000
• SIM C: Rp 75.000
Ketentuan ini dimuat dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Layanan SIM keliling hanya menerima permohonan perpanjangan SIM A ataupun SIM C. Perpanjangan SIM juga harus dilakukan sebelum masa tenggat habis. Jika masa tenggat sudah habis, maka akan dilakukan penerbitan SIM baru.
Jangan lupa untuk selalu membawa SIM Anda ketika bepergian, sesuai dengan kendaraan yang Anda kemudikan. Jika tidak membawa SIM saat berkendara, maka Anda akan terjerat pasal 281. Semoga informasi ini bermanfaat!
Artikel ini ditulis oleh Zheerlin Larantika Djati Kusuma, peserta Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.
(nor/nor)