Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang pembacaan putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024. Sidang putusan itu akan digelar hari ini.
Pembacaan putusan ini digelar setelah MK melaksanakan serangkaian sidang untuk mendengar gugatan, pemeriksaan saksi dan ahli, hingga meminta keterangan dari empat menteri.
Lantas, jam berapa sidang putusan MK terkait sengketa hasil Pilpres 2024? Simak beberapa hal berikut!
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jadwal Sidang
Sidang pembacaan putusan sengketa Pilpres 2024 akan digelar oleh MK. Dikutip detikNews, berikut jadwal pelaksanaan berdasarkan situs resmi MK.
Hari, tanggal: Senin, 22 April 2024
Waktu/Jam: 09.00 WIB
Ada dua putusan yang akan dibacakan oleh MK dalam sidang mendatang, yakni terhadap permohonan dari Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.
Sidang Digabung di Ruang Sama
MK pun telah mengirimkan surat panggilan kepada para pihak untuk menghadiri sidang putusan sengketa Pilpres 2024. Ada delapan surat yang dikirimkan oleh MK.
"Panggilan sudah dikirimkan kepada seluruh pihak, baik perkara nomor 1 dan nomor 2. Panggilannya sama, jam atau pukul 09.00 WIB di ruang sidang pleno," kata Juru Bicara MK Fajar Laksono, di gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (19/4/2024).
Fajar mengatakan sidang pembacaan putusan akan dilakukan dalam satu ruangan yang sama. Ia menyebut akan ada dua putusan dari dua perkara.
"Iya ada dua putusan. Digabung di ruang sidang yang sama, dalam satu majelis yang sama," ujarnya.
Selain itu, Fajar menyebut MK akan melakukan konfirmasi kehadiran terhadap para pihak dalam 1 hingga 2 hari mendatang. Dia mengatakan para pihak yang hadir akan dibatasi sebanyak 14 orang dari masing-masing para pihak.
"Kami panggil, nanti dalam waktu 1-2 hari kita konfirmasi siapa yang mau hadir, disesuaikan kuota kursi di ruang sidang kan begitu, seperti sidang-sidang sebelumnya," jelas dia.
Mekanisme Pengambilan Putusan MK
Pengambilan putusan MK dalam sengketa pilpres diatur dalam Pasal 45 Undang-undang MK yang terdiri dari 10 poin. Dilansir dari detikSumbagsel, berikut ini bunyinya:
- Mahkamah Konstitusi memutus perkara berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sesuai dengan alat bukti dan keyakinan hakim.
- Putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan permohonan harus didasarkan pada sekurang-kurangnya dua alat bukti.
- Putusan Mahkamah Konstitusi wajib memuat fakta yang terungkap dalam persidangan dan pertimbangan hukum yang menjadi dasar putusan.
- Putusan sebagaimana dimaksud pada ayat 3 diambil secara musyawarah untuk mufakat dalam sidang pleno hakim konstitusi yang dipimpin oleh ketua sidang.
- Dalam sidang permusyawaratan, setiap hakim konstitusi wajib menyampaikan pertimbangan atau pendapat tertulis terhadap permohonan.
- Dalam hal musyawarah sidang pleno hakim konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat 4 tidak dapat menghasilkan putusan, musyawarah ditunda sampai musyawarah sidang pleno hakim konstitusi berikutnya.
- Dalam hal musyawarah sidang pleno setelah diusahakan dengan sungguh-sungguh tidak dapat dicapai mufakat bulat, putusan diambil dengan suara terbanyak.
- Dalam hal musyawarah sidang pleno hakim konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat 7 tidak dapat diambil dengan suara terbanyak, suara terakhir ketua sidang pleno hakim konstitusi menentukan.
- Putusan Mahkamah Konstitusi dapat dijatuhkan pada hari itu juga atau ditunda pada hari lain yang harus diberitahukan kepada para pihak.
- Dalam hal putusan tidak tercapai mufakat bulat sebagaimana dimaksud pada ayat 7 dan ayat 8, pendapat anggota Majelis Hakim yang berbeda dimuat dalam putusan.
(dpw/dpw)