Pada 19 April, Indonesia memperingati Hari Pertahanan Sipil. Hari Pertahanan Sipil pertama kali diatur oleh Keputusan Wakil Menteri Pertama Urusan Pertahanan/Keamanan Nomor MI/A/72/62 pada 19 April 1962 tentang Peraturan Pertahanan Sipil. Tujuan diperingatinya 19 April sebagai Hari Pertahanan Sipil, yaitu untuk mengingat lahirnya satuan Pertahanan Sipil (Hansip) di Indonesia.
Simak informasi lengkapnya mengenai sejarah, awal perubahan nama hingga tugas Hansip di bawah ini.
Sejarah Terbentuknya Hansip
Sejarah mengenai terbentuknya satuan Hansip ternyata dimulai jauh sebelum Indonesia merdeka. Hansip memiliki peran yang besar dalam menjaga keamanan di lingkungan masyarakat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Melansir situs bantenprov.go.id, organisasi ini awalnya dibentuk sejak pemerintahan Hindia Belanda untuk menghadapi serangan dari Jepang pada 1939. Kala itu, Belanda membentuk Lucht Bescherming Deints (LBD) yang tugasnya untuk melindungi masyarakat dari serangan udara musuh.
Lebih dari itu, LBD juga bertugas sebagai pemadam kebakaran, penyamaran, pertolongan pertama penderita kecelakaan, pengungsian, dan tugas lain yang berhubungan dengan keselamatan masyarakat. Pada zaman Belanda, LBD bersifat defensif dan reaksional.
Setelah zaman kependudukan Jepang, Pemerintah Jepang membentuk organisasi bernama Pertahanan Sipil pada 1943, yang pada saat itu diarahkan kepada pertahanan dan untuk pengerahan rakyat total. Selain itu, organisasi ini juga ditugaskan untuk menjaga keamanan, pengumpulan dana, pengaturan distribusi bahan makanan, dan lainnya.
Pertahanan Sipil dibentuk dari tingkat pusat sampai ke tingkat daerah yang dikoordinir oleh pejabat-pejabat pemerintahan sipil. Saat zaman kependudukan Jepang, organisasi ini dibentuk sampai lingkungan masyarakat terkecil dalam bentuk Gumi atau RT.
Setelah zaman kemerdekaan, organisasi Hansip pertama kali diatur oleh Keputusan Wakil Menteri Pertama Urusan Pertahanan/Keamanan Nomor MI/A/72/76 pada 19 April 1962 tentang Peraturan Pertahanan Sipil. Hingga saat ini, tanggal tersebut menjadi peringatan nasional, yaitu Hari Pertahanan Sipil.
Pada 12 Agustus 1972 keluar Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1972 mengenai penyempurnaan organisasi Hansip. Keputusan ini menyatakan bahwa perlindungan masyarakat merupakan fungsi utama dari Hansip, yakni mengorganisir rakyat dan membentuk satuan perlindungan masyarakat (Linmas) guna menanggulangi serangan dari musuh serta bencana alam.
Pada tanggal yang sama, Hansip yang awalnya dibina oleh Departemen Pertahanan Keamanan diserahkan kepada Departemen Dalam Negeri. Atas adanya UU Nomor 20 Tahun 1982, tugas pokok Hansip yaitu memberi perlindungan serta pengamanan masyarakat akibat bencana perang dan bencana alam.
Perubahan Nama Hansip
Pada tahun 2002, Hansip berubah nama menjadi Perlindungan Masyarakat (Linmas). Meski alami perubahan nama, tugas dan fungsi pokok Linmas tetap sama.
Sejak tahun 2004, pembinaan terhadap Linmas dilaksanakan oleh Pemda di bawah Satuan Polisi Pamong Praja. Hal ini sejalan dengan isi dari UU Nomor 32 Tahun 2004 yang menyatakan urusan wajib yang menjadi kewenangan Pemda Provinsi, Kabupaten/Kota, meliputi penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat termasuk di dalamnya perlindungan masyarakat.
Seiring adanya perubahan nama, pada 2014 Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono melalui Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2014, mencabut Keppres Nomor 55 Tahun 1972 tentang Penyempurnaan Organisasi Pertahanan Sipil dan Organisasi Perlawanan dan Keamanan Rakjat (Wankamra) Dalam Rangka Penertiban Pelaksanaan Sistem Hankamrata.
Pertimbangan dicabutnya Keppres Nomor 55 Tahun 1972 dimaksudkan untuk mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010, yang menyebutkan tugas dan fungsi yang berkaitan dengan ketertiban umum, ketentraman masyarakat, dan perlindungan masyarakat saat ini sudah dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja.
Fungsi dan Tugas Linmas
Hansip atau yang saat ini dikenal sebagai Linmas memiliki fungsi dan tugas yang berpengaruh besar dalam di lingkup masyarakat. Berikut ini adalah beberapa fungsi dan tugas Linmas:
1. Membantu dalam upaya penanggulangan bencana
2. Membantu keamanan, ketentraman, dan ketertiban masyarakat
3. Membantu dalam kegiatan sosial kemasyarakatan
4. Membantu keamanan dalam penyelenggaraan pemilu
5. Membantu upaya pertahanan
Demikian informasi seputar Hari Pertahanan Sipil, lengkap beserta sejarah terbentuk, perubahan nama, hingga fungsi dan tugasnya. Semoga informasi ini bermanfaat!
Artikel ini ditulis oleh Zheerlin Larantika Djati Kusuma, peserta Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.
(nor/nor)