Nekat Beroperasi, 28 Truk Ditilang di Jalur Mudik Gilimanuk

Jembrana

Nekat Beroperasi, 28 Truk Ditilang di Jalur Mudik Gilimanuk

I Putu Adi Budiastrawan - detikBali
Minggu, 07 Apr 2024 19:57 WIB
Kepadatan arus lalu lintas menuju Pelabuhan Gilimanuk, Bali.
Kepadatan arus lalu lintas menuju Pelabuhan Gilimanuk, Bali. (Foto: I Putu Adi Budiastrawan/detikBali)
Jembrana -

Sebanyak 28 truk bersumbu tiga ke atas ditilang Satlantas Polres Jembrana karena nekat beroperasi di jalur mudik Gilimanuk. Diketahui, truk angkutan barang jenis ini dibatasi selama musim mudik Lebaran 2024.

Kasat Lantas Polres Jembrana, AKP Yusuf Dwi Admodjo, menjelaskan bahwa sejak aturan pembatasan diberlakukan pada 5 April 2024, pihaknya terus melakukan patroli dan penjagaan di jalur nasional. Truk-truk yang kedapatan mengangkut muatan nonlogistik dan melintas di jalur tersebut langsung ditilang.

"Sebelumnya, kami sudah edukasi dan imbau para sopir untuk tidak melintas. Tapi, masih ada yang membandel. Sampai sore tadi, sudah ada 28 unit truk yang ditilang," ungkap Yusuf saat ditemui detikBali, Minggu (7/4/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yusuf menjelaskan bahwa meskipun sudah dikandangkan, masih ada saja sopir yang nekat melanjutkan perjalanan menuju Pelabuhan Gilimanuk. "Sudah dilakukan pencegahan, tapi masih ada yang nekat masuk ke sini. Makanya, kami tindak tegas dengan tilang," imbuh Yusuf.

Terkait antrean kendaraan muatan barang besar yang masih terlihat di pelabuhan, Yusuf menjelaskan bahwa mereka mengangkut muatan logistik sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang mengatur angkutan Lebaran.

ADVERTISEMENT

"Sementara untuk nonlogistik, sudah kami tindak dengan tilang," tandasnya.

Salah seorang sopir truk yang mendapatkan surat tilang, Suli (39), mengaku sudah mengetahui aturan SKB angkutan Lebaran. Namun, karena sudah terlanjur berada di Bali, dirinya nekat ingin pulang ke Kediri, Jawa Timur.

"Saya bawa barang keperluan konstruksi pada tanggal 3 April 2024, dan memang berencana untuk pulang. Saya memang menyadari salah, jadi kami terima saja surat tilang ini," ujar Suli.

Sebagai informasi, berdasarkan SKB, terdapat klasifikasi khusus angkutan barang yang dibatasi dan yang boleh beroperasi. Angkutan yang dibatasi meliputi angkutan barang di atas dua sumbu, angkutan dengan kereta tempelan atau gandengan, serta pengangkut hasil galian, tambang, dan bahan bangunan.

Sementara itu, angkutan yang masih bisa beroperasi di antaranya angkutan muatan bahan bakar minyak (BBM)/gas, hantaran uang, hewan ternak, serta bahan-bahan pokok. Syaratnya, mereka harus memiliki surat muatan, keterangan jenis barang, tujuan pengiriman, serta identitas pemilik barang yang ditempelkan pada kaca depan kendaraan pengangkut.




(dpw/nor)

Hide Ads