Menjaga kebersihan tubuh merupakan salah satu hal yang dianjurkan dalam Islam. Namun, banyak orang yang masih bingung tentang hukum gosok gigi saat puasa.
Lantas, apakah menggosok gigi saat sedang berpuasa dapat membatalkan puasa?
Pertanyaan ini cukup sering muncul dan menjadi perbincangan di kalangan umat Islam. Dilansir dari laman resmi NU Online, berikut adalah penjelasan tentang pertanyaan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syekh Muhammad Nawawi Al-Bantani dalam Nihayatuz Zain, menjelaskan bahwa berkumur dan sikat gigi ketika puasa hukumnya makruh.
ومكروهات الصوم ثلاثة عشر: أن يستاك بعد الزوال
Artinya: Hal yang makruh dalam puasa ada tiga belas. Salah satunya bersiwak setelah zhuhur. (Lihat Nihayatuz Zein fi Irsyadil Mubtadi'in, Cetakan Al-Maarif, Bandung, Halaman 195).
Imam Nawawi memberikan penjelasan tambahan dalam al-Majmu', syarah al-Muhadzab. Sikat gigi harus digunakan dengan hati-hati karena puasanya batal jika ada material apapun yang masuk ke tenggorokan, baik itu air, pasta gigi, atau bulu sikat gigi. Terlepas dari kenyataan bahwa ini dilakukan tanpa sengaja.
لو استاك بسواك رطب فانفصل من رطوبته أو خشبه المتشعب شئ وابتلعه افطر بلا خلاف صرح به الفورانى وغيره
Artinya: Jika ada orang yang memakai siwak basah. Kemudian airnya pisah dari siwak yang ia gunakan, atau cabang-cabang (bulu-bulu) kayunya itu lepas kemudian tertelan, maka puasanya batal tanpa ada perbedaan pendapat ulama. Demikian dijelaskan oleh al-Faurani dan lainnya. (Abi Zakriya Muhyiddin bin Syaraf an-Nawawi, al-Majmu', Maktabah al-Irsyad, Jeddah, juz 6, halaman 343)
Jadi, selama berpuasa tetap boleh berkumur, baik ketika berwudhu maupun sikat gigi. Akan tetapi jangan sampai menelan air, karena itu akan membatalkan puasa.
Artikel ini ditulis oleh Rio Raga Sakti, peserta Program Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.
(iws/iws)