Gagal Lolos ke Senayan, PPP Akan Ajukan Gugatan ke MK

Gagal Lolos ke Senayan, PPP Akan Ajukan Gugatan ke MK

Tim detikNews - detikBali
Rabu, 20 Mar 2024 21:37 WIB
Achmad Baidowi (Awiek)
Achmad Baidowi (Awiek). Foto: PPP
Denpasar -

Ketua DPP PPP Achmad Baidowi atau Awiek terkejut PPP gagal lolos ke Senayan. Dia menyebut PPP akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Tentu kami terkejut dengan hasil rekapitulasi secara bertentangan karena tidak sesuai berbeda dengan data internal kami," kata Awiek di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (20/3/2024) dikutip dari detikNews.

Meski demikian, Awiek mengatakan pihaknya tetap menghormati proses yang telah berjalan di KPU. PPP akan mengajukan gugatan ke MK tiga hari setelah pengumuman hasil rekapitulasi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami memiliki waktu tiga hari, setelah pengumuman resmi dari KPU untuk mengajukan gugatan Mahkamah Konstitusi," ujarnya.

"Dalam gugatan di Mahkamah Konstitusi, kami ingin mengembalikan suara PPP yang hilang," sambung dia.

ADVERTISEMENT

Menurutnya, dari hasil rekapitulasi internal, PPP dapat mencapai 4,04% atau melampaui ambang batas parlemen sebesar 4%. Namun, kata dia, hasil perolehan suara KPU ternyata berbeda dengan hasil internal.

"Yang jelas data-data kami sangat lengkap dan ketika nanti menggugat ke Mahkamah Konstitusi semuanya akan kami lampiran bukti bukti tersebut," paparnya.

Awiek menuturkan ada selisih 100-150 ribu suara dari hasil internal PPP dan rekapitulasi KPU. Awiek memastikan pihaknya akan memperjuangkan selisih suara tersebut.

"Ada selisih sekitar 100 sampai 150 ribu suara. Dan kami ingin itu bisa membuktikan semua, di mana pergeseran-pergeseran suara itu. Tentu kami akan all out di Mahkamah Konstitusi," tuturnya.

Hasil Rekapitulasi Nasional

Sebelumnya, rekapitulasi nasional suara pemilihan legislatif (pileg) 2024 telah selesai. Berdasarkan hitungan secara manual ada 8 parpol yang meraih suara di atas 4% sehingga dinyatakan lolos parlemen, PPP dan PSI tidak mencapai 4%.

Diketahui, berdasarkan pasal 414 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu disebutkan bahwa syarat partai politik lolos parlemen adalah memenuhi ambang batas parlemen yakni minimal 4% suara nasional.

Pada pemilu 2024 ini, suara sah pileg secara nasional tercatat 151.796.630 yang berasal dari 84 daerah pemilihan (dapil). Dihitung secara manual dari data yang telah diumumkan KPU, terdapat 8 partai politik yang meraih suara lebih dari 4%. Di antaranya, PDIP, Golkar, Gerindra, PAN, PKB, Partai Demokrat, PKS, dan NasDem.

PPP yang pemilu 2019 lolos parlemen, kini terancam tak lolos. Raihan suara PPP secara nasional yakni 5.878.777 dari 84 daerah pemilihan atau 3,87%.

Baca selengkapnya di sini.




(nor/hsa)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads