Tambahan Penghasilan Pegawai Pemkab Jembrana Tiga Bulan Belum Cair

Tambahan Penghasilan Pegawai Pemkab Jembrana Tiga Bulan Belum Cair

I Putu Adi Budiastrawan - detikBali
Jumat, 15 Mar 2024 10:10 WIB
Ilustrasi Pegawai ASN
Foto: Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN). (Getty Images/Yamtono_Sardi)
Jembrana -

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jembrana I Made Budiasa menanggapi terkait Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jembrana yang belum cair selama tiga bulan. Menurutnya, pencairan TPP terkendala persetujuan dari pemerintah pusat.

Budiasa mengungkapkan sudah ditugaskan Bupati Jembrana I Nengah Tamba untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Budiasa terbang ke Jakarta untuk berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Saya hari ini masih di Jakarta untuk memastikan permasalahan ini. Memang ada penyesuaian mengikuti peraturan Kementerian Keuangan, dan segera kami koordinasikan," ujar Budiasa saat dikonfirmasi detikBali, Kamis (14/3/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Budiasa juga membeberkan ada penyesuaian besaran TPP beberapa jabatan. Ini dilakukan agar tidak terjadi ketimpangan. Hal serupa juga berlaku untuk pegawai di Sekretariat DPRD.

Selain TPP, Budiasa melanjutkan, Pemkab Jembrana juga mendapat persetujuan untuk pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) yang sesuai ketentuan diberikan menjelang Hari Raya Idul Fitri.

ADVERTISEMENT

"Nilai THR itu ditentukan dari nilai TPP terakhir. Nah kalau TPP-nya belum cair, THR juga tidak bisa, karena ditentukan juga dari TPP," kata Budiasa.

"Astungkara bulan ini bisa dicairkan, tinggal satu proses lagi, dan mudah-mudahan segera bisa terselesaikan," imbuh Budiasa.

TPP yang seharusnya dinikmati para pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Jembrana sudah tiga bulan belum cair. Hal ini membuat para pegawai resah.

"TPP semestinya sudah bisa dirasakan. Kami sudah mengikuti alur kinerja yang menentukan nilai TPP. Bulan-bulan ini berderet hari raya, kami berharap tunjangan penghasilan itu bisa membantu," ungkap salah seorang pegawai Pemkab Jembrana saat ditemui detikBali, Kamis.

Di beberapa kabupaten lain, TPP sudah bisa dicairkan. Namun, Pemkab Jembrana masih bergantung dari Dana Alokasi Umum (DAU) dari pusat untuk tunjangan ini.

"Kalau memang ada kendala terkait aturan baru, semestinya segera diselesaikan," imbuh pegawai yang minta namanya tidak dituliskan itu.




(hsa/gsp)

Hide Ads