Apakah Menangis Membatalkan Puasa Ramadhan? Ini Penjelasannya

Apakah Menangis Membatalkan Puasa Ramadhan? Ini Penjelasannya

Rusmasiela Mewipiana Presilla - detikBali
Jumat, 15 Mar 2024 05:30 WIB
Ilustrasi wanita menangis
Ilustrasi menangis. Foto: Getty Images/iStockphoto/Rachaphak
Denpasar -

Puasa adalah ajang dimana kita sebagai manusia diuji untuk hal-hal yang menyangkut menahan diri, karena puasa menurut bahasa berarti menahan. Sedangkan menurut istilah, puasa adalah meninggalkan makan, minum, hubungan seksual dan segala yang membatalkannya, mulai terbit fajar sampai terbenam matahari.

Konteks menahan diri di sini adalah kita diuji untuk bisa lebih mengelola emosi. Tapi apakah menahan diri dari menangis juga termasuk? jika iya, apakah menangis membatalkan puasa Ramadhan? Simak penjelasan berikut ini!

Untuk mengetahui apakah menangis membatalkan puasa atau tidak, tentunya Detikers harus tahu, hal-hal apa saja yang membatalkan puasa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal-hal yang membatalkan puasa menurut Kitab Matnu Abi Syuja' dan Buku Bekal Ramadhan:

  • Makan dan minum
  • Jima' atau berhubungan seksual
  • Muntah dengan sengaja
  • Onani atau masturbasi
  • Memasukan sesuatu ke rongga mulut
  • Haid atau nifas
  • Pingsan sepanjang hari
  • Melakukan pengobatan yang mengharuskan memasukkan sesuatu ke dalam tubuh
  • Murtad

Menurut hal-hal yang membatalkan puasa di atas, menangis bukanlah hal yang termasuk di dalamnya. Hal ini juga didukung oleh penjelasan Syekh Abu Bakar Zakaria bin An-Nawawi dalam Kitab Rawdah At-Thalibin, sebagai berikut:

ADVERTISEMENT

فرع لا بأس بالاكتحال للصائم، سواء وجد في حلقه منه طعما، أم لا، لان العين ليست بجوف، ولا منفذ منها إلى الحلق

Artinya: "Cabang permasalahan. Tidak dipermasalahkan bagi orang yang berpuasa untuk bercelak, baik ditemukan dalam tenggorokannya dari celak tersebut suatu rasa atau tidak. Sebab mata tidak termasuk jauf (bagian dalam) dan tidak ada jalan dari mata menuju tenggorokan." (Syekh Abu Zakaria Yahya bin Syaraf an-Nawawi, Kitab Rawdah at-Thalibin).

Meskipun penjelasan tersebut tidak spesifik mengenai hukum menangis, namun kita bisa menarik kesimpulan bahwa melakukan aktivitas fisik yang berhubungan dengan mata bukanlah sesuatu yang membatalkan puasa. Karena tidak ada jalan dari mata menuju tenggorokan.

Menangis akan membatalkan puasa jika air mata yang keluar tersebut masuk ke dalam mulut dan bercampur air liur lalu ditelan.

Dalam buku yang berjudul '1001 Soal Keislaman' yang ditulis oleh salah satu ulama besar Indonesia, Quraish Shihab, dia berpendapat bahwa menangis bukan lah hal yang membatalkan puasa.

Bahkan dalam bukunya, Quraish Shihab menjelaskan bahwa ada beberapa hal yang membuat menangis justru menambah pahala. Misalnya menangis karena menyesali akan dosa-dosanya dan menangis karena kagum atas kebesaran Allah SWT.

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa menangis bukanlah hal yang membatalkan puasa. Emosi atas rasa senang dan sedih memang hal yang manusiawi, maka dari itu jika Anda merasa sedih ataupun emosi, perbanyaklah mengingat Allah dengan berdzikir dan mengikhlaskan hal-hal yang bersifat qadarullah atau takdir Allah SWT.

Artikel ini ditulis oleh Rusmasiela Mewipiana Presilla peserta Program Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.




(nor/nor)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads