Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Gianyar merekomendasikan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 14, Desa Pering, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar. Pasalnya, kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) di TPS itu membiarkan dua orang warga berkartu tanda penduduk (KTP) elektronik Jakarta memilih pada Rabu (14/2/2024).
Ketua Bawaslu Gianyar I Wayan Hartawan menjelaskan mekanisme PSU ini sudah melalui klarifikasi. Klarifikasi dilakukan Bawaslu Gianyar terhadap KPPS yang bertugas di TPS 14, Desa Pering.
"Hari ini sudah diklarifikasi semua, tinggal menunggu jadwal PSU yang rencananya dilaksanakan pada Rabu (21/2/2024) di TPS 14, Desa Pering," kata Hartawan, Senin (19/2/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hartawan mengungkapkan dari hasil klarifikasi diketahui ada dua warga Jakarta yang menggunakan hak pilihnya di TPS 14, Desa Pering. Dua orang ini tidak masuk daftar pemilih tetap (DPT) maupun daftar pemilih tetap tambahan (DPTb) di TPS tersebut.
"Ketentuannya yang bersangkutan tidak boleh menggunakan hak pilihnya karena yang bisa menggunakan KTP elektronik adalah warga yang tinggal di desa dan ber-eKTP di wilayah setempat juga. Kalau dari luar wilayah provinsi wajib tercatat DPTb, sedangkan dua warga yang terlanjur memilih itu sudah memiliki C6 di Jakarta, " terangnya.
PSU di TPS 14, Desa Pering, nanti hanya akan memilih untuk calon presiden dan wakil presiden saja sesuai dengan kesalahan yang terjadi pada Rabu (14/2/2024).
Terdapat 271 orang pemilih di TPS yang akan digelar PSU. Bawaslu sudah memastikan ketersediaan surat suara cadangan untuk PSU yang dimiliki KPU sesuai ketentuan sebanyak 1.000 lembar.
(hsa/dpw)