Kapan Pencairan Honor KPPS Pemilu 2024? Catat Jadwal dan Tanggalnya

Kapan Pencairan Honor KPPS Pemilu 2024? Catat Jadwal dan Tanggalnya

Tim detikBali - detikBali
Kamis, 15 Feb 2024 20:28 WIB
Ilustrasi TPS Pemilu
Ilustrasi Pemilu 2024. (Foto: Rifkianto Nugroho)
Bali -

Para petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) baru saja menyelesaikan pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024 di TPS. Kapan honor KPPS 2024 cair atau dibayarkan?

KPPS Pemilu 2024 akan mendapatkan honor atau gaji dalam menjalankan tugasnya. Honor KPPS akan dibayar menggunakan APBN berdasarkan anggaran yang diajukan KPU.

Honor atau Bayaran Petugas KPPS Pemilu 2024

Menurut Surat Keputusan (SK) Menteri Keuangan (Menkeu) Nomor S-647/MK.02/2022 yang tercantum dalam Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022, gaji KPPS Pemilu 2024 tergantung pada posisi setiap anggota KPPS. Berikut rinciannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut rincian bayaran petugas KPPS.

Pemilu 2024

  • Ketua KPPS Pemilu 2024: Rp 1.200.000/orang/bulan
  • Anggota KPPS Pemilu 2024: Rp 1.100.000/orang/bulan
  • Satlinmas Pemilu 2024: Rp 700.000/orang/bulan
  • Ketua KPPSLN Pemilu 2024: Rp 6.500.000/orang/bulan
  • Sekretaris KPPSLN Pemilu 2024: Rp 6.000.000/orang/bulan
  • Satlinmas LN Pemilu 2024: Rp 4.500.000/orang/bulan.

Pilkada 2024

  • Ketua KPPS Pilkada 2024: Rp 900.000/orang/bulan
  • Anggota KPPS Pilkada 2024: Rp 850.000/orang/bulan
  • Satlinmas Pilkada 2024: Rp 650.000/orang/bulan

Selain itu, pemerintah juga menetapkan biaya santunan kecelakaan kerja Badan Ad Hoc Pemilu 2024, termasuk petugas KPPS. Berikut rincian biayanya

ADVERTISEMENT
  • Santunan bagi yang meninggal dunia: Rp 36.000.000 per orang
  • Santunan bagi yang cacat permanen Rp 30.800.000 per orang
  • Santunan bagi yang luka berat: Rp16.500.000 per orang
  • Santunan bagi yang luka sedang: Rp 8.250.000 per orang
  • Bantuan biaya pemakaman: Rp 10.000.000 per orang.

Jadwal Pencairan Honor atau Gaji KPPS 2024

Jadwal pencairan honor petugas KPPS di Pemilu 2024 mengacu pada Surat Keputusan (SK) Menkeu Nomor S-647/MK.02/MK/2022, perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan.

Berdasarkan SK tersebut, diperkirakan pencairan honor KPPS Pemilu 2024 adalah satu bulan setelah masa kerja selesai atau setelahnya. Adapun, masa kerja KPPS Pemilu 2024 adalah sejak 25 Januari 2024 hingga 23 Februari 2024.

Tugas dan Wewenang KPPS

Suatu KPPS terdiri dari tujuh orang yang merupakan satu ketua dan enam anggota. Dikutip PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 31, tugas dan wewenang KPPS adalah:

  • Mengumumkan dan menempelkan Daftar Pemilih Tetap di TPS
  • Menyerahkan Daftar Pemilih Tetap kepada saksi peserta pemilihan yang hadir dan PPL
  • Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS
  • Mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS
  • Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, PPL, peserta pemilihan, dan masyarakat pada hari pemungutan suara
  • Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel
  • Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta pemilihan, PPL, PPS, dan PPK melalui PPS
  • Menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan PPL
  • Menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama
  • Melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  • Melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.



(dpw/dpw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads