Berapa Hari Penghitungan Suara Pemilu 2024 dari KPU? Simak di Sini

Berapa Hari Penghitungan Suara Pemilu 2024 dari KPU? Simak di Sini

Anastasya Evlynda Berek - detikBali
Kamis, 15 Feb 2024 10:25 WIB
Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) Beijing melakukan penghitungan suara di KBRI Beijing pada Rabu (14/2/2024).
Ilustrasi penghitungan suara di TPS Beijing. Foto: ANTARA/Desca Lidya Natalia
Denpasar -

Pemungutan suara dalam pemilihan umum (Pemilu) 2024 telah dilaksanakan pada Rabu (14/2/24). Sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2018, waktu perhitungan suara dimulai pukul 13.00 waktu setempat, tepatnya setelah pemungutan suara di TPS berakhir.

Lantas, berapa hari perhitungan suara pemilu 2024?

Jadwal Pelaksanaan Penghitungan Suara

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Melansir dari Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan Suara dan Perhitungan Suara dalam Pemilu, perhitungan suara dilaksanakan di dari yang sama dengan pemungutan suara pada 14 Februari 2024.

Adapun KPU memberikan kelonggaran waktu apabila perhitungan surat suara belum selesai dalam satu hari dengan diperpanjang tanpa jeda paling lama 12 jam sejak berakhirnya pemungutan suara.

ADVERTISEMENT

Untuk itu, perhitungan suara Pemilu 2024 dapat berlangsung selama dua hari yakni pada Rabu (14/2/2024) hingga Kamis (15/2/2024). Selanjutnya rekapitulasi hasil perhitungan suara akan berlanjut pada Kamis (15/2/2024) hingga Rabu (20/3/2024).

Demikian beberapa informasi terkait perhitungan suara pemilu 2024 yang telah ditetapkan KPU. Semoga bermanfaat.




(nor/nor)

Hide Ads