Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bali memusnahkan 6.039 lembar surat suara Pilpres 2024. Alasannya karena jumlah surat suara tersebut berlebih.
"Ya namanya nyetak lebih itu wajar, 100 (lembar) disortir ada rusak lima atau 10 kan lebih minta lagi. Jadi nggak bisa minta semuanya sama, jadi dalam satu kotak itu mungkin ada yang kurang," kata Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan di kantor KPU Bali, Denpasar, Selasa (13/2/2024).
Lidartawan memastikan sudah tidak ada lagi surat suara yang kelebihan atau rusak. KPU merinci jumlah surat suara presiden dan wakil presiden yang kelebihan itu terjadi di tiga kabupaten yakni Badung kelebihan 2.000 lembar, Karangasem 2.156 lembar, dan Gianyar 1.888 lembar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun, pemusnahan surat suara berlebih itu dilakukan dengan cara dicacah.
"Sebelumnya kan pemusnahan dibakar tapi karena sudah ada aturan pemerintah bahwa tidak boleh membakar sampah, maka kita lakukan dengan pencacahan," ungkap Lidartawan.
Selain surat suara pilpres, KPU juga memusnahkan surat suara DPRD provinsi dari beberapa dapil. Di dapil Bali 1 ada 14 surat suara yang berlebih. Sedangkan, di dapil Bali 2 hanya satu lembar.
Kemudian, di dapil Bali 3 ada empat surat suara yang lebih, dapil Bali 4 hanya satu lembar surat suara yang rusak. Lalu, di dapil Bali 6 dan 7 masing-masing ada 11 lembar surat suara yang rusak.
Terakhir, di dapil Bali 9, ada ada kelebihan 17 lembar dan satu lembar surat suara yang rusak.
"Ada yang lebih ada yang rusak. Yang rusak selalu ada bercak tinta, sobekan, banyak variabelnya," lanjutnya.
Pemusnahan itu juga disaksikan oleh Bawaslu provinsi, kabupaten/kota, dan Polda Bali.
(dpw/dpw)