Beredar Spanduk Sindiran dan Makian ke Gibran Menjelang Kampanye di Denpasar

Beredar Spanduk Sindiran dan Makian ke Gibran Menjelang Kampanye di Denpasar

Rizki Setyo Samudero - detikBali
Selasa, 09 Jan 2024 12:22 WIB
Spanduk sindiran ke Gibran menjelang kampanye di Denpasar. (Rizki Setyo Samudro/detikBali)
Spanduk sindiran ke Gibran menjelang kampanye di Denpasar. Foto: Rizki Setyo Samudro/detikBali.
Denpasar -

Beredar spanduk bertuliskan sindiran dan makian kepada calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka menjelang kampanye di Kota Denpasar, Bali, Selasa (9/1/2024). Spanduk tersebut berisi 'Rahajeng Rauh!!! Putra Mahkota Istana. #Klee Curang Khe Nok' yang berartikan 'Selamat Datang!!! Putra Mahkota Istana'.

Lalu arti kata 'Klee' atau 'Naskleng' adalah makian dalam bahasa Bali yang berarti alat kelamin laki-laki. Sedangkan 'Khe Nok' artinya kamu untuk teman sebaya.

Pantauan detikBali, spanduk yang berada di perempatan Jalan Sudirman depan Mall Duta Plaza Denpasar tersebut masih bertengger di antara spanduk caleg-caleg dari beberapa partai politik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tak hanya itu, ada juga spanduk bertuliskan 'Happy Holiday Ponakan Paman MK #Orba is Back'. Spanduk ini terpampang di Underpass Dewa Ruci, Kuta, Badung, pada malam hari. Video spanduk tersebut viral di media sosial (medsos).

Spanduk sindiran ke Gibran menjelang kampanye di Denpasar. (Rizki Setyo Samudro/detikBali)Spanduk sindiran ke Gibran menjelang kampanye di Denpasar. (Istimewa)

detikBali masih berupaya menghubungi Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo-Gibran Bali Made Muliawan Arya alias De Gadjah melalui telepon maupun pesan singkat terkait spanduk tersebut. Namun, hingga berita ini terbit belum ada respons.

ADVERTISEMENT

Perlu diketahui, Gibran akan melaksanakan kampanye di Pulau Dewata. Wali Kota Solo itu akan bertemu denga tokoh-tokoh Bali utara di Singaraja, Buleleng, Semeton Gibran di Kota Denpasar, hingga menghadiri konser Dewa 19 di Lapangan Niti Mandala Bajra Sandhi, Renon, Denpasar.

Seperti diketahui, Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres Prabowo Subianto berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang diputuskan oleh Ketua MK Anwar Usman. Namun, Anwar Usman yang juga paman dari Gibran dilaporkan atas pelanggaran kode etik berat dalam Putusan MK Nomor 90 terkait mengubah syarat capres-cawapres di bawah usia 40 tahun.

Atas pelanggaran tersebut, Anwar Usman diberhentikan melalui putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) sebagai Ketua MK.




(nor/gsp)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads