Sebanyak 93 tempat sudah mendapatkan izin dari Kepolisian Daerah (Polda) Bali untuk perayaan malam tahun baru 2024. 93 lokasi itu tersebar di berbagai kabupaten/kota di Pulau Dewata.
"93 titik yang sampai dengan hari ini sudah mendapat rekomendasi dari Ditintelkam Polda Bali," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali Kombes Jansen Avitus Panjaitan di hotel kawasan kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Sabtu (23/12/2023).
Jansen mengatakan pihaknya bakal melakukan pengamanan di lokasi perayaan malam tahun baru 2024 yang sudah berizin. Pengamanan dilakukan bersama jajaran Polres/Polresta hingga Polsek, termasuk dari instansi lainnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya sudah diplot (dan) dipetakan personel-personel kami seperti yang kemarin kami sampaikan, dibantu oleh TNI, pecalang dan dinas-dinas (atau) instansi terkait lainnya," ujar Jansen.
Berbagai lapisan masyarakat seperti pecalang nantinya juga akan membantu polisi dalam melakukan pengamanan. Hal itu dilakukan guna memastikan perayaan pergantian tahun dapat berjalan dengan baik.
Mantan Kapolresta Denpasar itu berharap tempat-tempat yang sudah diberi izin untuk merayakan malam tahun baru 2024 mematuhi ketentuan yang berlaku. Salah satu ketentuan yang perlu dicermati adalah soal kembang api dan/atau petasan.
"Ini kan hanya izin untuk lokasi, tentunya mengenai perizinan petasan dia harus melakukan perizinan juga. Kan ada ketentuan juga kekuatan atau kadar (yang digunakan), nggak boleh melebihi. Jadi dia harus melaksanakan perizinan itu sesuai dengan ketentuan yang berlalu," ujar Jansen.
Selain mengenai petasan dan kembang api, Jansen juga meminta lokasi yang sudah diberi izin perayaan malam tahun baru 2024 agar mematuhi ketentuan jam. Sebab, masing-masing tempat perayaan sudah mempunyai waktu perayaannya masing-masing.
"Kan jam-jamnya sudah ditentukan di dalam perizinan itu dari jam berapa sampai jam berapa untuk bisa beraktivitas," terang perwira menengah (Pamen) Polri berpangkat melati tiga itu.
Jansen juga berharap kepada masyarakat agar tidak melakukan tindakan yang dapat melanggar hukum di tengah euforia malam pergantian tahun, seperti mabuk-mabukan dan sebagainya. Polda Bali memastikan akan memberikan saksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku jika ada pelanggaran hukum.
"Ya (sanksinya) sesuai dengan ketentuan yang berlaku, misalnya dia mabuk mengganggu keonaran atau membawa sajam atau membawa senpi, ada undang-undangnya seusia dengan pelanggaran hukum yang dilakukan," ungkapnya.
"Makanya saya kembali imbau kepada masyarakat untuk bisa melaksanakan malam pergantian tahun ini dengan baik dengan tidak melakukan pelanggaran hukum," tandas Jansen.
(nor/nor)