Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Denpasar melakukan pengecekan peredaran produk olahan dan kemasan. Pengecekan dilakukan menjelang hari raya Natal 2023 dan tahun baru 2024 (Nataru).
Pengecekan kini dilakukan di pasar swalayan Freshindo, Jalan Diponegoro Nomor 183, Desa Dauh Puri Klod, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar. BPOM melakukan pembongkaran parsel berukuran besar saat pengecekan.
"Hari ini kami Balai Besar POM di Denpasar melaksanakan pengawasan pangan olahan dan pangan berkemas dalam rangka Natal dan tahun baru," kata Kepala BPOM di Denpasar I Gusti Ayu Adhi Aryapatni di lokasi, Jumat (22/12/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pantauan detikBali di lokasi bahwa petugas BBPOM Denpasar tiba di lokasi sekitar pukul 10.00 Wita. Mereka kemudian bertemu dengan manajemen Freshindo yang dikelola Tiara Dewata untuk berkoordinasi.
Beberapa saat kemudian petugas langsung masuk ke dalam swalayan Freshindo dan melakukan pengecekan terhadap produk-produk yang ada di etalase. Menjelang pengecekan berakhir, petugas kemudian meminta manajemen Freshindo untuk membongkar parsel yang dijual di sana.
Aryapatni menegaskan pengawasan pangan olahan dan kemasan lebih diintensifkan menjelang Nataru. Sebab, konsumsi masyarakat biasanya meningkat setiap hari raya.
"Jadi kami rutin Badan POM di seluruh Indonesia secara nasional melakukan pengawasan dalam mencegah masyarakat membeli produk-produk yang tidak memenuhi ketentuan," tegasnya.
Target utama pengawasan produk olahan dan kemasan dilakukan dari sektor hulu hingga hilir, yaitu dari importir dan pengecer seperti toko swalayan, pasar tradisional maupun modern. Pengawasan telah dilakukan sejak 1 Desember 2023 dan akan berakhir pada 8 Januari 2024.
Konsen pengawasan dilakukan terhadap kemasan produk dengan melihat kondisi serta izin edar. "Kami konsennya mengawasi kemasannya. Jadi kemasannya rusak atau tidak. Kemudian legalitas produk (atau( izin edar ini harus sudah terdaftar," ungkap Aryapatni.
Mantan Kepala BPOM di Mataram itu menjelaskan produk berkemasan harus terdaftar, baik yang diproduksi oleh rumah tangga, produk perusahaan dalam maupun luar negeri. Produk rumah tangga harus berizin edar Produk Industri Rumah Tangga (PIRT).
Sementara produk dalam negeri harus berizin edar BPOM RI MD dan produk luar ada izin edar BPOM RI ML. Produk-produk yang berizin edar itu mempunyai 12 digit angka.
"Jadi kemasan (yang dicek berapa) izin edar dan waktu kedaluarsa. Jangan sampai momen menjelang Natal dan tahun baru ini dipakai oleh menjadi peluang bagi oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, memanfaatkan mendistribusikan produk expired," jelas Aryapatni.
(nor/gsp)