Masa pemeliharaan Pelabuhan Sanur akan berakhir pada Februari 2024. Apabila telah selesai, pengelolaan Pelabuhan Sanur dapat segera diberikan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar.
Hal tersebut sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pembagian tugas yang mana pengelolaan pelabuhan pengumpan lokal merupakan tugas pemerintah kabupaten/kota. Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa mengatakan Pelabuhan Sanur merupakan pelabuhan pengumpan lokal sehingga sudah seharusnya pengelolaannya menjadi tugas Pemkot.
"Kami di pemerintah kota mengamankan atau menjalankan amanat undang-undang itu," kata Arya Wibawa saat ditemui di Terminal Ubung, Denpasar, Bali pada Selasa (19/12/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia meyakini apabila pengelolaan Pelabuhan Sanur dilakukan oleh Pemkot, maka kemacetan di kawasan yang selama ini dikeluhkan warga tersebut dapat diatasi.
"Kalau memang sepenuhnya diserahkan ke Pemkot mungkin dari awal bisa kami atur tingkat kedatangan penumpang, jam gemuk, jam padat, dan jam sepi," ujarnya.
Adapun jam-jam padat di Pelabuhan Sanur saat ini, yakni pukul 08.00 Wita serta pukul 16.00 atau 17.00 Wita. "Kalau kami yang mengelola nanti ke depan, Astungkara kami akan atur agar bagaimana tidak ada istilah jam padat atau jam sepi. Sehingga itu bisa mengurai kemacetan. Kalau sekarang kan belum bisa diatur," tambahnya.
Arya Wibawa juga menuturkan jika Pelabuhan Sanur nantinya diserahkan kepada Pemkot, maka desa adat akan menjadi yang pertama merasakan dampak ekonominya. Kemudian selanjutnya Pemkot Denpasar.
(nor/iws)