KPU Denpasar Terima 2.352 Surat Suara Rusak, Dimusnahkan H-1 Pencoblosan

KPU Denpasar Terima 2.352 Surat Suara Rusak, Dimusnahkan H-1 Pencoblosan

Rizki Setyo Samudero - detikBali
Kamis, 14 Des 2023 14:11 WIB
Ilustrasi Surat Suara Pemilu 2019 untuk pemilihan presiden dan wakil presiden, DPR RI, DPRD Kota/Kabupaten dan DPD RI
Ilustrasi surat suara. (Foto: Pradita Utama)
Denpasar -

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Denpasar menerima ribuan surat suara rusak. Adapun jenis kerusakan surat suara yang akan digunakan untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 tersebut, antara lain ada bercak tinta, kotor, dan robek.

Ketua KPU Kota Denpasar Dewa Ayu Sekar Anggaraeni mengatakan penyebab kerusakan surat suara tersebut merupakan kesalahan dari pihak percetakan. "Surat suara rusak yang ditemukan itu 2.352 (lembar)," ujar Sekar di Denpasar, Kamis (14/12/2023).

Menurut Sekar, pihak percetakan berjanji akan mengganti sesuai jumlah surat suara yang rusak. Sebagaimana pemilu sebelumnya, surat suara yang rusak akan dimusnahkan pada H-1 pencoblosan. Pemusnahan tersebut, kata Sekar, akan dilakukan secara transparan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sesuai regulasi, dimusnahkan pada H-1 pemungutan suara. Seperti pemilu sebelumnya kami lakukan di kantor. Nanti disaksikan rekan-rekan media, Bawaslu, Polresta," imbuh perempuan asal Denpasar itu.

Sekar menambahkan KPU Kota Denpasar telah melakukan pelipatan surat suara sebanyak 352 ribu lembar. Total surat suara yang harus dilipat oleh KPU Denpasar sebanyak 507 ribu lembar untuk surat suara pemilihan DPR RI dan DPRD Provinsi Bali. Ditambah 511 ribu surat suara untuk pemilihan DPRD Kota Denpasar.

ADVERTISEMENT

Proses pelipatan surat suara, Sekar melanjutkan, melibatkan 146 relawan yang berasal dari anak muda, ibu-ibu, hingga bapak-bapak. Ia menargetkan pelipatan surat suara bisa rampung dalam waktu tujuh hari. "Dalam sehari (pelipatan surat suara) tidak tentu, kadang bisa sampai 73 boks kali 500 lembar," terangnya.




(iws/gsp)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads