Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali telah membuka seleksi pimpinan tinggi pratama. Yakni, jabatan tiga direktur rumah sakit dan satu kepala dinas.
Pengumuman seleksi tersebut tertuang dalam surat Panitia Seleksi Pemprov Bali nomor 800/03/PANSEL-JPT/2023 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Secara Terbuka di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali.
Pengisian jabatan tersebut antara lain, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Provinsi Bali, Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bali Mandara Provinsi Bali, Direktur Rumah Sakit Mata Bali Mandara, dan Direktur Rumah Sakit Jiwa Provinsi Bali.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bersama ini kami mengundang pegawai aparatur sipil negara yang memenuhi syarat untuk mendaftarkan diri pada seleksi terbuka pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali," ujar Ketua Panitia Seleksi Dewa Made Indra melalui surat yang diterima detikBali, Minggu (10/12/2023).
Hal tersebut juga sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi secara Terbuka di Lingkungan Instansi Pemerintah dan Surat Komisi Aparatur Sipil Negara bernomor : B-4477/JP.00.00/11/2023 tanggal 27 November 2023.
Adapun, tahapan seleksi mulai dari seleksi administrasi, penulisan makalah, uji kompetensi, presentasi makalah, dan wawancara serta rekam jejak.
Pengumuman hasil setiap tahapan seleksi terbuka pada 29 Desember 2023. "Panitia seleksi akan mengumumkan hasil setiap tahapan seleksi kepada seluruh peserta dan menyampaikan hasil penilaian kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Provinsi Bali," jelas Sekda Provinsi Bali itu.
Bagi persyaratan khusus pada jabatan Kepala Dinas PMPTSP Provinsi Bali harus memiliki pangkat atau golongan minimal Pembina Tingkat I dan sedang atau pernah menduduki jabatan administrator (eselon III) atau jabatan fungsional ahli madya minimal dua tahun.
Sedangkan, pada jabatan Direktur Rumah Sakit Provinsi Bali harus juga harus memiliki pangkat atau golongan minimal pembina dan sedang atau pernah menduduki jabatan administrator (eselon III) minimal tiga tahun. Yang pasti, merupakan tenaga medis, tenaga kesehatan atau tenaga profesional yang memiliki kompetensi manajemen rumah sakit.
(hsa/nor)