Pria di Bima Sekap-Perkosa Siswi SMP, Paksa Korban Konsumsi Sabu

Pria di Bima Sekap-Perkosa Siswi SMP, Paksa Korban Konsumsi Sabu

Faruk Nickyrawi - detikBali
Sabtu, 09 Des 2023 12:34 WIB
Poster
Ilustrasi pemerkosaan. Foto: Edi Wahyono
Bima -

Seorang pria inisial JU (44) ditangkap oleh tim Puma Polres Bima Kota pada Senin (4/12/2023). Pria tersebut ditangkap karena diduga menculik dan memerkosa siswi SMP.

Pria asal Desa Wawo Rada, Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), itu menculik korban lalu disekap dan diperkosa. Bahkan JU memaksa korban untuk mengonsumsi sabu-sabu bersamanya.

"Pelaku JU menyekap korban selama tiga hari. Si pelaku memberikan sabu dan korban disetubuhi selama tiga hari itu," kata Kasi Humas Polres Bima Kota AKP Jufrin saat dihubungi detikBali, Sabtu (9/12/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penculikan bermula saat korban yang masih berumur 13 tahun itu diajak temannya mengambil mangga di rumah JU pada Jumat (1/12/2023). Saat itu, korban ditinggalkan seorang diri oleh temannya seusai memetik mangga.

Melihat keadaan itu, JU kemudian menarik korban ke dalam rumah dan merayunya agar mau ikut menghisap sabu bersamanya. Korban sempat menolak namun kemudian menurutinya karena diancam menggunakan senjata tajam oleh JU.

ADVERTISEMENT

"Pelaku JU mengancam korban menggunakan parang yang ditodongkan ke leher dan mengancam akan membunuh kedua orang tua korban. Sehingga korban menuruti perintah pelaku," jelasnya.

Menurut Jufrin, selama tiga hari itu korban selalu diberi sabu dan disetubuhi oleh JU. Beruntung, korban berhasil kabur pada Minggu (3/12/2023) sekitar pukul 21.00 Wita setelah mencongkel pintu rumah JU.

"Korban berhasil kabur setelah membuka paksa pintu rumah menggunakan gunting. Saat itu, pelaku tidak berada di rumah," tuturnya.

Polisi yang mendapatkan laporan dari korban atas kejadian itu langsung menangkap JU yang saat itu sedang duduk santai di rumahnya. "Saat ini unit PPA Polres sedang melakukan olah TKP di rumah pelaku. Pelaku sudah ditahan dan diperiksa," ujar Jufrin.




(nor/nor)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads