Nasib seratusan motor yang telantar di tempat parkir Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali, hingga kini belum jelas. Motor yang mangkrak tersebut belum diketahui pemiliknya.
Pelaksana tugas (Pgs) General Manager PT Angkasa Pura I Bandara Internasional Ngurah Rai Iwan Novi mengatakan durasi parkir motor itu bervariasi. Ada motor yang baru terparkir tiga bulan lalu dan paling lama tujuh tahun.
"Periodenya bervariasi, dari tiga bulan hingga tujuh tahun," tuturnya kepada detikBali, Selasa (5/12/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengelola Bandara, Iwan melanjutkan, hingga kini masih mencari tahu siapa pemilik motor-motor tersebut. Apalagi, tunggakan parkir yang harus ditanggung pemilik motor tersebut cukup besar.
Tarif parkir inap motor di Bandara Ngurah Rai sebesar Rp 28.000 per hari. Adapun, tunggakan parkir terbesar motor yang tak kunjung diambil oleh pemiliknya itu mencapai Rp 74 juta.
"Biaya parkir tertinggi kendaraan yang masuk area parkir dari 5 Juli 2016 dengan estimasi biaya parkir sebesar kurang lebih Rp 74 juta," kata Iwan.
Pantauan detikBali seratusan motor telantar itu terparkir dalam dua kolom gedung parkir. Motor yang terparkir di kolom dekat pagar pembatas, rodanya dirantai.
Kondisinya semua motornya sudah kotor dan berdebu. Beberapa jok motor terkoyak hingga terkikis habis. Sejumlah helm juga masih tergantung di kaca spion motor mangkrak tersebut.
Iwan masih mencari solusi terkait motor yang telantar di parkiran Bandara Ngurah Rai tersebut. Sejumlah opsi dikaji, seperti tetap menunggu pemilik mengambil motornya, memutihkan biaya parkir, hingga berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Bali.
"Kepada yang merasa memiliki motor dan belum diambil dapat menghubungi pihak pengelola parkir, Angkasa Pura Support," imbuh Iwan.
(gsp/iws)