Bupati Jembrana Rilis Surat Edaran Larang Joget Porno

Bupati Jembrana Rilis Surat Edaran Larang Joget Porno

I Putu Adi Budiastrawan - detikBali
Kamis, 23 Nov 2023 21:39 WIB
Sosialisasi Surat Edaran terkait joged bungbung yang dilaksanakan di rumah jabatan Bupati Jembrana bersama OPD serta instasi terkait, Kamis (23/11/2023).
Foto: Sosialisasi Surat Edaran terkait joged bungbung yang dilaksanakan di rumah jabatan Bupati Jembrana bersama OPD serta instasi terkait, Kamis (23/11/2023). (Istimewa)
Jembrana -

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jembrana merilis Surat Edaran (SE) Nomor 683 Tahun 2023 tentang Pementasan Tari Joged Bumbung. Isinya tegas melarang tari erotis atau porno yang berbalut joget bumbung.

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Jembrana Anak Agung Komang Sapta Negara menjelaskan SE Bupati Jembrana mengenai tarian joget bumbung saat ini dalam proses sosialisasi. SE tersebut keluar karena tarian joget erotis telah melenceng dari pakem. Tarian tersebut dinilai tidak mendidik bagi anak-anak yang menontonnya.

"Tarian joget bumbung yang erotis itu tidak bisa mendidik anak-anak yang merupakan generasi muda. Saat tarian ini dipentaskan memang sebagian besar anak-anak ikut menonton, ini sangat buruk untuk perkembangan anak-anak tersebut," ungkap Sapta Negara, kepada detikBali, Kamis (23/11/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sapta Negara juga mengatakan joget bumbung telah diakui sebagai Warisan Budaya Dunia Tak Benda oleh UNESCO sejak 2015. Oleh karena itu, kelestariannya harus dijaga dan pementasannya harus mematuhi pakem yang berlaku serta menyesuaikan dengan norma.

Bupati Jembrana mengancam sanksi tegas akan diberlakukan terhadap penyelenggara joget bumbung yang mengandung unsur pornografi. Aparat desa juga diharapkan melakukan pengawasan, bahkan dengan kewenangan untuk menghentikan dan membubarkan pertunjukan yang melanggar norma.

ADVERTISEMENT

Pentingnya menjaga anak-anak dari konten yang tidak sesuai, terutama di acara joget bumbung. Untuk kelestarian joget tersebut, Pemkab Jembrana berkomitmen memberikan apresiasi untuk penari maupun penabuh yang sesuai dengan pakem, serupa dengan tradisi makepung dan joget.

"Bupati juga berharap akan memberikan insentif pada sekaa/anggota Yayasan Seni Joget Bumbung Klasik yang memang menerapkan pakem saat pementasan," ujar Sapta Negara.

Selain mengimbau para seniman, juga mengimbau kepada konten kreator sosial media untuk tidak memfasilitasi konten joget bumbung yang mengandung unsur pornografi. Tarian joget bumbung yang erotis itu tidak bisa mendidik anak-anak. Sanksi akan diberikan kepada penari, sanggar, dan pihak yang mengundang," ujarnya.

Langkah-langkah ini diharapkan dapat menjaga keaslian dan nilai-nilai budaya, serta memulihkan keberlanjutan joget bumbung sebagai bagian penting dari warisan budaya di Kabupaten Jembrana.




(hsa/nor)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads