Sederet nama bermunculan untuk menjadi penjabat (Pj) Bupati Klungkung setelah ditinggalkan Plt Bupati Klungkung I Made Kasta yang masa jabatannya berakhir pada 16 Desember 2023. Ada empat nama yang digadang-dagang calon kuat untuk mengisi kekosongan tersebut.
Dari informasi yang didapatkan detikBali, empat nama tersebut berasal dari pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali. Mereka adalah I Dewa Nyoman Rai Dharmadi yang saat ini menjabat sebagai Kasatpol PP Provinsi Bali, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Energi Sumber Daya Mineral Provinsi Bali Ida Bagus Setiawan, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Bali Ngurah Wiryanata, dan Tata Pemerintahan Setda Provinsi Bali Ketut Sukra Negara.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 4 Tahun 2023, bagian keempat terkait pengusulan, pembahasan, dan pelantikan Pj Bupati dan Pj Walikota, Pasal 9 ayat (1) pengusulan dilakukan oleh menteri, gubernur, dan DPRD melalui ketua DPRD kabupaten/kota.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Masing-masing (menteri, gubernur, dan Ketua DPRD) bisa mengajukan tiga nama. Sehingga total sembilan orang yang bisa diusulkan lalu disaring menjadi tiga orang untuk diusulkan ke presiden melalui sekretaris negara.
Ketua DPRD Klungkung Anak Agung Gede Anom enggan membeberkan nama yang akan diusulkan. Sebab menurutnya, semua pejabat yang memenuhi persyaratan mempunyai pengalaman dalam penyelenggaraan pemerintahan yang dibuktikan dengan riwayat jabatan dan semua memiliki hak yang sama.
"Yang terpenting adalah nantinya dapat memimpin Klungkung dengan baik dan tentunya dapat menciptakan kedamaian serta situasi kondusif. Terlebih Pj Bupati Klungkung yang nantinya ditunjuk akan memimpin Klungkung saat tahun politik," jelas Gung Anom, Selasa (21/11/2023).
Menurut Gung Anom, walaupun hanya menjabat sementara waktu, Pj Bupati tetaplah mengemban tugas dan tanggung jawab yang sama dengan bupati definitif. "Siapa dan orang dari mana kami terus terang tidak tahu. Semua kewenangan provinsi dan dilantik oleh Mendagri," tandasnya.
Nantinya, Pj Bupati yang ditunjuk memiliki hak keuangan dan hak protokoler yang setara dengan bupati definitif sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Serta mempunyai tugas, kewenangan, kewajiban, dan larangan yang sama dengan bupati definitif.
Namun dalam melaksanakan tugas dan wewenang, Pj Bupati dilarang melakukan pengisian pejabat dan mutasi pegawai, dilarang menggagalkan perizinan yang dikeluarkan bupati sebelumnya, dan atau mengeluarkan perizinan yang berbeda dengan yang dikeluarkan bupati sebelumnya. Larangan yang dimaksud dapat dikecualikan jika mendapat persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri (Mendagri)i.
(nor/dpw)