Menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan melakukan uji petik kapal hingga 30 November 2023. Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub Antoni Arif Priadi.
"Di Oktober kemarin, kami mengumpulkan data untuk prediksi lonjakan akan terjadi di mana. November ini kami mulai menyiapkan SK-SK untuk posko dan sebagainya," ucapnya, Selasa (14/11/2023) di Badung, Bali.
Uji petik tersebut dilakukan secara bertahap sejak September 2023. Antoni mengungkapkan mendapatkan temuan dalam proses uji petik merupakan suatu hal yang normal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tergantung juga apakah jenis temuannya bersifat mayor atau minor. Jika temuannya minor, maka operator kapal akan diberikan catatan khusus agar segera diperbaiki.
"(Temuan) Mayor misalnya, tidak ada sekoci ya, tidak boleh jalan," imbuhnya.
Uji petik kapal tersebut dilakukan setiap tahun sebagai persiapan menghadapi lonjakan penumpang saat libur panjang atau kondisi tertentu. Uji petik kapal di antaranya pemeriksaan sertifikat dan dokumen di atas kapal, pemeriksaan bidang status hukum kapal, dan keselamatan kapal.
Selain itu, pemeriksaan manajemen keselamatan kapal, pencegahan pencemaran dan pengawakan kapal, serta pengujian beberapa alat keselamatan kapal.
(nor/nor)