Komnas HAM Dorong Capres-Cawapres 2024 Selesaikan Pelanggaran HAM Masa Lalu

Komnas HAM Dorong Capres-Cawapres 2024 Selesaikan Pelanggaran HAM Masa Lalu

Aryo Mahendro - detikBali
Senin, 06 Nov 2023 20:39 WIB
Ilustrasi Pelanggaran HAM berat di Indonesia
Ilustrasi Pelanggaran HAM berat di Indonesia. (Foto: detikcom/Ari Saputra)
Badung -

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendorong para pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang bertarung pada Pemilu 2024 menuntaskan kasus pelanggaran HAM masa lalu. Komnas HAM menyebut sebanyak 13 kasus pelanggaran HAM berat masa lalu telah diakui pemerintah.

"Jadi, komitmen para pasangan (capres-cawapres) terhadap penegakan HAM. Bagaimana penyelesaian persoalan pelanggaran HAM masa lalu yang sampai hari ini belum tuntas," kata Komisioner Komnas HAM RI Hari Kurniawan di Kuta, Badung, Bali, Senin (6/11/2023).

Hari tidak secara spesifik pasangan calon capres-cawapres yang tidak memiliki program penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu. Ia kemudian menjabarkan beberapa kasus kasus pelanggaran HAM masa lalu yang belum diselesaikan, antara lain kasus G30S 1965, peristiwa Trisakti saat kerusuhan Mei 1998, hingga Peristiwa Pembunuhan Dukun Santet 1998-1999.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau (catatan) di Komnas HAM ada 16 kasus. Tapi yang diakui pemerintah hanya 13, yang dinyatakan oleh Presiden RI Joko Widodo sebagai pelanggaran HAM berat masa lalu," imbuh Hari.

ADVERTISEMENT

Untuk diketahui, pelanggaran HAM berat di Indonesia telah diatur melalui Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Ada pula Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.

Dilansir dari detikNews, pelanggaran HAM berat adalah segala bentuk tindak pelanggaran HAM berupa pembunuhan massal (genosida), pembunuhan sewenang-wenang atau di luar putusan pengadilan (arbitrary/extra judicial killing), penyiksaan, penghilangan orang secara paksa, perbudakan, atau diskriminasi yang dilakukan secara sistematis (systematic discrimination). (Pasal 104 Ayat (1) UU No. 39 Tahun 1999)

Selain UU Nomor 39 Tahun 1999 dan UU Nomor 26 Tahun 2000, penanganan kasus pelanggaran HAM berat juga diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan beberapa undang-undang tertentu lainnya.




(iws/dpw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads