Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bali buka suara soal baliho Ganjar-Mahfud Md yang dicopot saat kunjungan kerja (Kunker) Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pencopotan atribut partai yang dilakukan sebelum masa kampanye bukan kewenangan Bawaslu.
Anggota Bawaslu Provinsi Bali I Nyoman Gede Putra Wiratma mengatakan baliho capres-cawapres, caleg, hingga atribut partai yang dipasang saat ini merupakan alat peraga sosialisasi (APS). Kewenangan untuk menertibkan APS ada di tangan pemerintah daerah.
"Jadi dalam hal pemasangan APS yang ada saat ini, baik berupa pemasangan baliho, spanduk, reklame dan sosialisasi bakal pasangan calon adalah masih ranah dari Pemda dalam hal ini ketertiban kota dan keindahan kota sampai tanggal 28 November 2023. Jadi belum ranah Bawaslu," kata Wiratma dalam siaran pers yang diterima detikBali, Kamis (2/11/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wiratama menjelaskan berdasarkan dengan UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 bahwa sampai saat ini belum ada peserta Pemilu yang ditetapkan oleh KPU berupa calon tetap. Penetapan baru dilaksanakan pada tanggal 3 November 2023.
KPU, jelasnya, akan memproses terkait zona pemasangan, ukuran peraga dan konten alat peraga setelah menetapkan calon tetap. Pada tanggal 28 November 2023 dimulainya kampanye baru dapat disebut APK.
"Jadi mulai dari tanggal 28 November 2023, baru pihak Bawaslu dapat melakukan penertiban berupa rekomendasi kepada KPU. Apabila ditemukan adanya pelanggaran baik terkait zona, ukuran dan konten kampanye. Selanjutnya KPU merekomendasikan kepada Satpol PP agar dilakukan penertiban," urainya.
"Pada saat ini dari kewenangan Bawaslu hanya mendata pemasangan APS dan jika diperlukan oleh pihak yang berwenang, kami siap memberikan data tersebut," imbuh Wiratma.
Polisi minta warga tak terprovokasi. Baca di halaman selanjutnya...
Simak Video "Video: Polisi Tetapkan 3 WN Australia Tersangka Penembakan di Bali"
[Gambas:Video 20detik]