Serba-serbi Hari Anti Hukuman Mati Sedunia 10 Oktober

Serba-serbi Hari Anti Hukuman Mati Sedunia 10 Oktober

Rizky Wanda Yuliana - detikBali
Senin, 09 Okt 2023 23:00 WIB
Ilustrasi Kasus Yusman Telaumbanua
Foto: Ilustrasi: Edi Wahyono
Denpasar -

Hari Anti Hukuman Mati Sedunia diperingati setiap 10 Oktober. Peringatan ini ditetapkan pada kongres yang diadakan di Roma pada Mei 2002 oleh organisasi-organisasi yang menentang hukuman mati.

Peringatan ini mendorong dan mengkonsolidasikan kesadaran politik dan umum gerakan menentang hukuman mati di seluruh dunia. Hukuman mati dianggap sebagai salah satu hukuman paling kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat.

Oleh karena itu, banyak yang menentang adanya hukuman mati dalam semua kasus. Dalam laman worldcoalition.org disebutkan, pada Hari Anti Hukuman Mati Sedunia akan terus merefleksikan hubungan antara penggunaan hukuman mati dan penyiksaan atau perlakuan atau hukuman lain yang kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat serta membangun momentum yang dimulai pada 2022.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), bahwa hukuman mati dapat menimbulkan death row syndrome dimana individu atau korban dakwaan hukuman mati akan merasa takut dan penyiksaan terhadap psikologis mereka dalam jangka waktu yang lama.

Hukuman Mati dalam Praktiknya

ADVERTISEMENT

Berdasarkan Statistik dari Amnesty International, saat ini terdapat 112 negara telah menghapus hukuman mati untuk semua kejahatan. Ada Sembilan negara-negara yang menghapus hukuman mati untuk kejahatan-kejahatan yang bersifat common law.

23 negara adalah kelompok abolisionis dan 55 negara adalah kelompok retensionis. Pada tahun 2022, terdapat lima negara yang paling banyak melakukan eksekusi adalah Tiongkok, Iran, Arab Saudi, Mesir, dan Amerika Serikat.

Menurut data statistik yang dilakukan Cornell Center on the Death Penalty Worldwide, terdapat 28.282 orang yang diketahui berada di bawah hukuman mati di seluruh dunia pada akhir 2022. Dari total jumlah tersebut, 5 persen di antaranya adalah perempuan.

Indonesia merupakan negara yang mengakui eksistensi Hak Asasi Manusia, dalam Undang-undang No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan juga dalam perkembangan amandemen Undang-Undang Dasar 1945 yang ke-2 dari pasal 28A-28J yang pokoknya membahas tentang Hak Asasi Manusia.

Lebih dari itu Indonesia mempertegas pengakuan atas penegakan Hak Asasi Manusia dengan amanat TAP MPR NO XVII tahun 1998 tentang pembentukan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Namun, pengakuan hak asasi manusia tidak mengarah pada penghapusan hukuman mati, dan hukuman mati masih digunakan dan diakui di Indonesia.

Dalam Kitab Undang- Undang Hukum Pidana (KUHP) secara tegas mengatur tentang pidana mati sebagai pidana pokok. Pada Pasal 10 huruf a KUHP menyatakan, Pidana pokok terdiri dari, Pidana mati, Pidana penjara, Pidana kurungan, Pidana denda, Pidana tutupan.

Meskipun demikian, sistem peradilan di Indonesia sampai sekarang masih menerapkan hukuman mati. Mengutip laman resmi Komnas HAM, Indonesia masih menerapkan hukuman mati dalam sistem peradilannya, setidaknya masih ada 30 jenis kejahatan yang dapat diancam hukuman mati. Dalam pasal 10 KUHP, hukuman mati tergolong ke dalam salah satu pidana pokok.

Artikel ini ditulis oleh Rizky wanda Yuliana peserta Program Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.




(nor/nor)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads