Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung terus mematangkan rencana pengembangan dua rumah sakit di wilayah Kecamatan Petang dan Abiansemal. Pembangunan fisik dua rumah sakit tersebut disebut bakal berlangsung 105 hari.
Sekretaris Daerah (Sekda) Badung I Wayan Adi Arnawa sudah meminta Dinas Kesehatan Badung untuk memformulasikan hal-hal yang diperlukan untuk percepatan pembangunan dua rumah sakit itu. Sebab sesuai arahan Bupati I Nyoman Giri Prasta, pembangunan rumah sakit tipe C dan D itu bisa terwujud.
"Saya minta kepada Kadis Kesehatan untuk segera memproses apa-apa yang yang perlu disiapkan atau yang dibutuhkan rumah sakit. Baik itu izin, alat kesehatan, kebutuhan SDM operasional rumah sakit itu," ujar Adi Arnawa seusai rapat, Kamis sore (14/9/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sekda memanggil inspektorat, Dinas Kesehatan, Dinas PUPR, Lingkungan Hidup, bagian SDA dan bagian hukum dalam rapat itu. Adi Arnawa mewanti-wanti agar tahapan pembangunan rumah sakit tersebut segera ditindaklanjuti dan masalah yang timbul terhadap rencana pembangunan RS dicarikan solusi.
Sesuai laporan Dinas Kesehatan Badung, pembangunan fisik gedung rumah sakit itu menghabiskan waktu 105 hari. Bahkan, proses pemenuhan izin dan syarat lainnya sudah dijalankan sesuai prosedur. Di antaranya izin membangun bangunan (IMB), surat komitmen hingga rekomendasi terkait pengisian struktur dan tenaga kesehatan/administrator.
Lebih lanjut dijelaskan Adi, sesuai rencana dua rumah sakit tersebut akan soft opening Desember 2023. Sesuai hitungan kajian lembaga rumah sakit, dibutuhkan sekitar 228 orang tenaga kerja di sana.
(dpw/gsp)