Dua Kuliner Banyuwangi Diakui Jadi Kekayaan Intelektual Komunal

Dua Kuliner Banyuwangi Diakui Jadi Kekayaan Intelektual Komunal

Eka Rimawati - detikJatim
Minggu, 18 Mei 2025 20:30 WIB
Kuliner Banyuwangi Yang dapat KIK
Rujak Soto, Kuliner Banyuwangi. Foto: Istimewa
Banyuwangi -

Setelah lima kuliner khas Banyuwangi sego cawuk, sego tempong, pecel pitik, ayam kesrut, dan pecel rawon lebih dulu mendapatkan pengakuan Hak Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dari Kementerian Hukum dan HAM, kini giliran kue bagiak dan rujak soto yang menyusul.

Surat pencatatan KIK atas dua kuliner tersebut telah diserahkan secara resmi oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham kepada Pemerintah Kabupaten Banyuwangi pada 24 Maret 2025.

"Alhamdulillah, rujak soto dan kue bagiak sah diakui secara hukum berasal dari Banyuwangi. Ke depan, kami akan terus memfasilitasi agar kuliner dan produk-produk Banyuwangi bisa mendapatkan pengakuan dan perlindungan hukum. Ini adalah salah satu upaya menjaga warisan leluhur," ujar Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani, Sabtu (17/5/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Keberadaan KIK menjadi salah satu cara pemerintah dalam melindungi keanekaragaman budaya dan hayati Indonesia. Kepemilikan KIK juga dapat mencegah pembajakan maupun klaim sepihak dari pihak lain atas kekayaan budaya Indonesia.

Ipuk menjelaskan, sejak 2021, Pemkab Banyuwangi telah memfasilitasi 220 pengajuan produk asli daerah kepada Kemenkumham. Produk-produk tersebut meliputi kuliner, kriya, hingga permohonan nama dagang. Sebagian besar telah memperoleh pengakuan KIK, sementara sisanya masih dalam proses.

ADVERTISEMENT

"Kami terus mendorong agar makanan dan budaya warisan leluhur kita bisa dicatatkan sebagai 'karya' dari Banyuwangi. Tahu walik dan pindang koyong, misalnya, sudah kami ajukan sejak tahun 2023," jelas Ipuk.

Tahun ini, pemkab kembali mengajukan enam produk ke Kemenkumham untuk dicatatkan sebagai kekayaan intelektual khas Bumi Blambangan. Beberapa di antaranya tagline Kabupaten Banyuwangi "The Sunrise of Java", serta event sport tourism Internasional Tour de Banyuwangi Ijen (ITDBI) yang digagas langsung Pemkab.

Selain pengajuan kekayaan intelektual komunal (KIK), Ipuk juga mendorong masyarakat untuk mendaftarkan karya intelektual pribadinya (KIP), seperti hak cipta atas merek, karya seni, atau inovasi bisnis.

"Sosialisasi terus kami lakukan agar pelaku UMKM maupun masyarakat umum sadar pentingnya mendaftarkan hak cipta atas karya mereka. Pemkab juga memberikan fasilitas dan pendampingan bagi siapa saja yang ingin mengajukan permohonan ke Kemenkumham," jelasnya.

Kuliner Banyuwangi Yang dapat KIKKue Bagiak Mendapatkan Pengakuan Hak Kekayaan Intelektual Komunal Foto: Istimewa

Pada tahun ini, misalnya, pemkab memfasilitasi pengajuan merek salon kecantikan dan merek dagang beras biofortifikasi yang dikembangkan perusahaan lokal Banyuwangi, PT Pandawa Agri Indonesia.

"Dengan mendaftarkan KIP, masyarakat tidak hanya mendapatkan perlindungan hukum atas karya mereka, tetapi juga kepastian ekonomi. Sertifikat KIP bahkan bisa dijadikan jaminan fidusia untuk memperoleh pendanaan," pungkas Ipuk.




(ihc/irb)


Hide Ads