Setiap 11 September diperingati sebagai Hari Radio Republik Indonesia (RRI) yang didirikan pada 11 September 1945. Ditanggal yang sama ditetapkan juga sebagai Hari Radio Nasional.
Namun apakah Detikers sudah tahu bagaimana perkembangan RRI dapat terbentuk di Indonesia? Bagaimana tugas dan fungsi RRI sebagai Lembaga penyiaran di Indonesia? Simak informasinya yang dirangkum dari berbagai sumber berikut ini.
Sejarah Hari Radio Republik Indonesia
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dilansir dari laman resmi Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), lahirnya RRI berlatar belakang dari dihentikannya radio Hoso Kyoku pada 19 Agustus 1945. Saat itu masyarakat Indonesia menjadi buta informasi saat Indonesia merdeka.
Padahal saat itu, banyak radio asing yang mengabarkan bahwa sekutu akan memasuki Jawa dan Sumatra dan kembali menguasai Indonesia. Mendengar hal tersebut, orang-orang yang dulu aktif di radio masa penjajahan Jepang itu menyadari radio merupakan alat yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat Indonesia.
Kelompok yang berjumlah delapan orang yakni, Abdulrahman Saleh, Adang Kadarusman, Soehardi, Soetarji Hardjolukita, Soemarmadi, Sudomomarto, Harto, dan Maladi ini melakukan pertemuan bersama pemerintah di Jakarta.
Pertemuan yang dipimpin Abdulrahman Saleh ini mencoba menjelaskan garis besar rencana didirikan radio alat komunikasi antara pemerintah dan rakyat, apalagi mengingat tentara sekutu akan datang dan kembali menguasai Indonesia.
Meski awalnya sempat ditentang karena operasional radio akan menggunakan studio dan pemancar radio Hoso Kyoku yang telah terdaftar sebagai barang inventaris sekutu. Namun, pada akhirnya Radio di Indonesia didirikan dengan nama Radio Republik Indonesia pada tanggal 11 September 1945.
Tugas dan Fungsi RRI
Sebagai satu satunya radio yang menyandang nama negara yang siarannya ditujukan untuk kepentingan bangsa dan negara, dikutip dari laman resmi RRI, lembaga penyiaran publik ini terus berusaha independen, netral, dan tidak komersial. RRI memiliki tugas untuk terus memberikan pelayanan siaran informasi, pendidikan, hiburan yang sehat, kontrol sosial, serta menjaga citra positif bangsa di dunia internasional.
Fungsi RRI pun diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Pasal 5 Tahun 2005 Tentang Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia. Adapun bunyi pasal tersebut sebagai berikut:
¡ Perumusan kebijakan umum dan pengawasan di bidang penyelenggaraan penyiaran radio publik;
¡ Pelaksanaan dan pengendalian kegiatan penyelenggaran penyiaran radio publik;
¡ Pembinaan dan pelaksanaan administrasi serta sumber daya RRI.
Artikel ini ditulis oleh Muhammad Rivaldo, peserta Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.
(nor/nor)