Bangunan Vila Morabito Art Cliff di pinggir tebing Pantai Bingin, Pecatu, Kuta Selatan, Badung, Bali, terancam dibongkar. Musababnya, bangunan vila milik warga negara (WN) Prancis bernama Pascal Morabito tersebut dituding bodong.
Morabito mengaku tidak takut dengan ancaman para aparat pemerintahan dan dewan di Badung. Menurutnya, keberadaan vila yang dia bangun itu akan menyerap ratusan pekerja dan memberdayakan warga desa setempat.
"Saya rasa tidak (akan dibongkar). Karena (bangunan) ini sangat penting di Bali, khususnya warga di desa (Pecatu) ini. Banyak (warga lokal) yang bekerja di sini. Akan sangat pelik (jika pemerintah Kabupaten Badung membongkar bangunan tersebut)," kata Morabito, Senin (14/8/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Morabito menuturkan vila tersebut telah dibangun sejak 17 tahun silam. Dia pun mengakui bahwa klaim tanah dan izin mendirikan bangunan vila tersebut berdasarkan perjanjian dengan warga sekitar. Namun, dia enggan menyebut identitas warga yang dia ajak bekerja sama dalam perizinan bangunan itu.
Tak hanya itu, Morabito juga mengeklaim rutin membayar pajak dan biaya sewa per lima tahun. Dia menyebut sudah banyak turis yang menyewa tempatnya untuk menginap dan berpesta.
"Tidak hanya restoran. Ada vila dan (penyewa juga kerap) menggelar pesta (di vila tersebut)," tutur bule Prancis tersebut.
Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Badung melakukan inspeksi mendadak atau sidak di lokasi proyek Vila Morabito Art Cliff, Senin (14/8/2023). Ketua Komisi II DPRD Badung I Gusti Lanang Umbara juga meragukan legalitas bangunan vila di pinggir tebing tersebut. Menurutnya, proyek vila itu berdiri di atas tanah negara.
"Tanahnya saja bukan tanah Pak Pascal (Pascal Morabito, selaku pemilik bangunan vila). Ini kan tanah negara," kata Lanang di sela-sela sidak.
Kepala Dinas PUPR Badung Ida Bagus Surya Suamba juga menyatakan vila tersebut belum legal secara hukum. Menurut Surya, Morabito telah melakukan kerja sama kepemilikan lahan dan bangunan dengan warga lokal. Padahal, kata dia, hal itu tidak dapat disahkan.
"Secara hukum sudah tidak benar. Jadi, antara notariat pun sudah melanggar hukum. Karena mengerjasamakan sesuatu (dengan warga lokal) yang tidak sah," kata Surya.
Surya juga meminta Morabito menghentikan progres pembangunan vila tersebut. Dia mengancam akan membongkar bangunan tersebut agar tidak menambah kerugian atas pendapatan daerah.
"Saran saya, jangan dilanjutkan lagi (proyek pembangunan vilanya). Karena 99 persen akan dibongkar (kalau tidak dapat menunjukkan legalitasnya). Biar nggak tambah rugi," tandas Surya.
(iws/nor)